Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut, pada Kamis (17/3/2022). Dari tangannya disita 1.000 butir Trihexyphenidyl.
“Pelakunya pria berinisial SB (30), warga Tuminting, ditangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor di wilayah setempat,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (18/3/2022), di Mapolda Sulut.
Advertisement
Baca Juga
Abast mengatakan, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl di wilayah Tuminting. Tim segera menuju TKP dan mengamankan pelaku, lalu dilakukan pemeriksaan.
“Tim mendapati 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl warna kuning yang disimpan pelaku di saku celananya,” jelas Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalam Pengembangan
Pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini masih dalam pengembangan.
“Kami mengimbau masyarakat Manado agar menghindari penggunaan obat keras jenis apapun tanpa petunjuk atau resep dokter karena dapat berakibat fatal,” ujarnya.
Advertisement