Pengusaha Kapal Harap-Harap Cemas Jelang Arus Mudik Lebaran 2022

Pengusaha kapal mengaku senang dengan dibukanya kembali arus mudik Idul Fitri 2022 oleh pemerintah. Lantaran, selama dua tahun terakhir, sejak awal pandemi covid-19, pendapatan mereka merosot hingga 75 persen karena adanya pembatasan mobilitas warga..

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Apr 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 23:00 WIB
Kapal Ferry Yang Melayani Penyebrangan Merak-Bakauheni. (Kamis, 04/03/2021). (Dokumentasi ASDP Indonesia Ferry).
Kapal Ferry Yang Melayani Penyebrangan Merak-Bakauheni. (Kamis, 04/03/2021). (Dokumentasi ASDP Indonesia Ferry).

Liputan6.com, Cilegon - Pengusaha kapal mengaku senang dengan dibukanya kembali arus mudik Idul Fitri 2022 oleh pemerintah. Lantaran, selama dua tahun terakhir, sejak awal pandemi covid-19, pendapatan mereka merosot hingga 75 persen karena adanya pembatasan mobilitas warga, termasuk larangan mudik.

Terutama di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyiapkan 69 armada kapal yang sudah melalui proses perawatan sebelum mengangkut pemudik.

"Di awal pandemi kami mengalami penurunan hingga 75 persen. Alhamdulillah sekarang menutup tahun 2021 sedikit ada peningkatan, karena angkutan logistik bisa kita kembangkan. Semoga di tahun 2022 ini, pemerintah komitmen tidak melakukan pembatasan, pandemi ini membaik, mudah-mudahan betul bisa kita layani dengan baik," kata Khoiri Soetomo, Ketua Umum DPP Gapasdap, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Kamis (7/4/2022).

Khoiri Soetomo mengusulkan adanya kenaikan tarif angkutan penyeberangan antar provinsi sebesar 24 persen, sesuai Keputusan Menteri (KM) nomor 92 tahun 2020 yang akan berlaku tanggal 01 Mei 2020. Seharusnya, ada pengawasan dan evaluasi besaran tarif setiap enam bulan sekali. Menurut Khoiri, hal itu belum berjalan sesuai Peraturan Menteri (PM) nomor 66 Tahun 2019 pasal 19.

Pria yang baru saja dilantik sebagai Ketua Umum Gapasdap pada 3 Februari 2022 itu menerangkan, besaran tarif angkutan penyeberangan saat ini masih di bawah Hitungan Pokok Penjualan (HPP) yang sebelumnya telah dihitung bersama pemerintah, asosiasi angkutan penyeberangan dan yayasan lembaga konsumen.

Sedangkan, sesuai dengan PM 66 Tahun 2019 pada pasal 8 bahwa apabila keputusan kenaikan tarif belum mencapai HPP, maka dapat dilakukan secara bertahap sampai dengan mencapai nilai 100 persen dari nilai HPP.

"Dalam perjalanan selama dua tahun sejak mulai diberlakukannya tarif angkutan penyeberangan berdasarkan KM 92 Tahun 2020 pada tanggal 1 Mei 2020. Telah terjadi kenaikan biaya pada industri angkutan penyeberangan, seperti biaya perawatan, komponen penyebrangan, klasifikasi dan galangan kapal, gaji pegawai, inflasi hingga kenaikan pajak dari 10 persen menjadi 11 persen," dia menerangkan.

Terapkan Larangan ODOL Secepatnya

Gapasdap juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry untuk terus memperbaiki pelayanan hingga sarana dan prasarana di pelabuhannya. Khoiri mendukung penuh penerapan zero Over Dimensi Over Load (ODOL) yang digaungkan oleh pemerintah, karena kendaraan ODOL sangat berbahaya bagi kapal yang berlayar.

Khoiri yang mewakili suara para pengusaha kapal menyuarakan untuk penghapusan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena mahalnya harga solar industri yang digunakan untuk docking kapal hingga minimnya insentif dari pemerintah, membuat pengusaha kapal semakin menjerit.

"Gapasdap berharap, karena selama ini fungsi infrastruktur yang seharusnya dipikul oleh pemerintah menjadi tanggung jawab anggota Gapasdap, maka untuk biaya terkait PNBP agar bisa dihilangkan. Apalagi dalam biaya-biaya tersebut terdapat biaya untuk regulasi keselamatan, yang juga seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya