Polresta Cirebon Tetapkan 16 Tersangka Usai Bentrok Sesama Ormas

Polisi kini sudah menetapkan tersangka kasus penyerangan LSM beberapa lalu yang mengakibatkan satu korban mengalami luka bacok.

oleh Panji Prayitno diperbarui 20 Jul 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 20:00 WIB
Polresta Cirebon Tetapkan 16 Tersangka Usai Bentrok Sesama Ormas
Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon saat memberi keterangan pers terkait penetapan status tersangka bentrok antar ormas. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Polresta Cirebon menetapkan 16 tersangka yang diduga menjadi pelaku bentrokan antar-sesama ormas akhir pekan lalu.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksan terhadap 41 orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan. 

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, pihaknya kini sudah menetapkan tersangka kasus penyerangan LSM beberapa waktu lalu yang mengakibatkan satu korban mengalami luka bacok.

"16 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda, 12 orang melakukan penyerangan dan penganiayaan, 3 orang kepemilikan senjata tajam, dan satu orang pemilik senjata jenis air softgun dan semuanya kini dilakukan penahanan," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Selasa (19/7/2022).

Anton mengungkapkan pihaknya tetap melalukan pengembangan kasus bentrok antar ormas Cirebon ini. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. 

"Pasti ada tersangka baru ini masih pemeriksaan. Dari 16 tersangka ada beberapanya merupakan petinggi LSM yakni Sekjen dan Panglima dari ormas tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan dalam penggerebekan di markas ormas yang berada di Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik ormas tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Gerebek Markas Ormas

Diantaranya senjata tajam, miras dan senjata air softgun. Bahkan ada juga sejumlah kendaraan yang memang hingga saat ini tidak bisa menunjukan surat-surat resminya. 

"Ada 18 motor dan 7 mobil yang kami sita, semua kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat. Jadi kami masih telusuri dari mana kendaraan tersebut," kata Anton. 

Anton mengatakan pihaknya akan menindak tegas ormas maupun sejenisnya yang memang meresahkan dan melanggar tindak pidana. 

Ia berharap kepada masyarakat agar melaporkan bilamana ada ancaman maupun perbuatan suatu kelompok yang sudah membahayakan.

"Kami tidak akan memberikan  toleransi terhadap kelompok seperti Ormas, LSM, Geng Motor maupun Preman yang melanggar hukum, semuanya akan kami sikat, ini demi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya jajaran Polresta Cirebon yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menggerebek markas ormas yang berada di Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Minggu (17/7/2022).

Puluhan anggota ormas tersebut berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk pistol air softgun, puluhan senjata tajam dari mulai parang, tombak, celurit dan lainnya.

Belasan unit sepeda motor dan mobil pun turut diamankan berikut minuman keras (miras), handphone, dan lainnya dari hasil penggerebekan markas ormas tersebut. Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut aksi premanisme yang dilakukan anggota ormas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya