Polda Musnahkan 243 Kilo Sabu, Puluhan Tersangka Terancam Hukuman Mati

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 243 kilogram sabu dan 405.527 butir pil ekstasi

oleh Syukur diperbarui 30 Sep 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 11:00 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polda Riau dari jaringan internasional.
Barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polda Riau dari jaringan internasional. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 243 kilogram sabu dan 405.527 butir pil ekstasi. Semua barang bukti itu merupakan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Malaysia.

Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Tabana Bangun SIK menjelaskan, barang bukti narkoba itu berasal dari 8 kasus ungkapan Direktorat Reserse Narkoba dan Polres Kota Dumai. Dari jumlah itu, 7 di antaranya merupakan tangkapan direktorat.

"Ada 27 tersangka yang ditangkap," kata Tabana didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur dan Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto, Kamis siang, 29 September 2022.

Polres Kota Dumai, terang Tabana, terbilang banyak menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional. Di bawah komando Ajun Komisaris Besar Nurhadi Ismanto SIK, personel menyita 91 kilo sabu.

"Kemudian pil ekstasi sebanyak 304.491 butir ekstasi dengan 2 tersangka, sisa barang bukti lainnya pengungkapan Polda Riau di 7 lokasi," kata Tabana.

Tidak hanya di Pekanbaru, Direktorat Reserse Narkoba menangkap tersangka di Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Pengungkapan ini berlangsung sejak Agustus hingga September ini.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri setempat. Pemusnahan juga disaksikan puluhan tersangka agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti.

"Narkoba merugikan masyarakat, merusak generasi, upaya pemberantasan harus berlanjut," tegas Tabana.

 

 

Peran Masyarakat

Menurut Tabana, pengungkapan ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi tak lepas dari peran masyarakat. Oleh karena itu, Tabana berharap kerjasama ini terus berlanjut sehingga tidak ada lagi narkoba beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, puluhan tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman hukuman mati, pidana paling lama seumur hidup hingga 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun.

Adapun sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke sejumlah wadah berisi air panas. Sabu dan esktasi diaduk hingga larut tak bersisa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya