Liputan6.com, Nunukan - Duo residivis berinisial GL (23) dan SL (29) tidak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan, Minggu (16/10/2022). Pasalnya dua penjahat kambuhan itu telah menjarah warung milik kakek Lamanatu (72) di Jalan Ujang Dewa, Nunukan, pada 11 Oktober 2022 kemarin.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah kebutuhan pokok hasil jarahan, seperti puluhan bungkus mie instan, rokok berbagai merek, minuman, blender, sepiker, tabung gas 14 kg, uang tunai Rp74 ribu.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terungkap setelah Polres Nunukan menerima laporan dari korban, yang warung tempat usahanya disatroni GL dan SL, hingga mengalami kerugian Rp8,5 juta.
Advertisement
"Kami dapat laporan dari Kakek Lamanatu, kalau warung miliknya telah dimasuki pencuri, kronologisnya pada saat korban membuka warung di pagi hari, warungnya sudah dalam berantakan dan sebagian besar barang dagangannya hilang," jelas Lusgi, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, Lusgi menerangkan, personel Sat Reskrim Polres Nunukan dibantu personel dari Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
"Saat itu, GL dan SL sedang melintas di Jalan Ujang Dewa dengan membawa sebagian barang hasil curiannya, setelah itu langsung kami lakukan pencegatan dan diamankan," kata Lusgi.
Mencongkel Warung
Pelaku yang berhasil diamankan dan langsung dilakukan interogasi sementara oleh petugas, dari hasil interogasi tersebut keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di warung milik Kakek Lamanatu.
"Berdasarkan pengakuan tersebut, GL dan SL selanjutnya digelandang ke Mako Polres Nunukan, guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain mengakui perbuatannya, Lusgi menyebutkan, selama menjalani proses pemeriksaan, para pelaku turut membeberkan kronologisnya di mana untuk dapat masuk ke dalam warung, yakni dengan cara mencongkel papan yang ada di dekat jendela.
"Warung ini kalau tutup tidak ada yang jaga, karena warung dan rumah korban terpisah, sehingga GL dan SL yang mengetahui warung dalam keadaan kosong tidak dijaga pemiliknya saat tutup, menjadi leluasa untuk beraksi," sebutnya.
"Tidak hanya itu, saat menjalani aksi pencurian GL dan SL mengaku berbagi peran, yakni satu mengawasi dan satu lagi masuk ke dalam toko, untuk menggasak barang-barang yang bisa dicuri," tambah Lusgi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lusgi memastikan, para pelaku yang berhasil diringkus ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
"Kedua pelaku ini juga residivis, untuk GL sendiri pernah dipenjara dengan kasus pencurian disertai kekerasan (curas) atau jambret, sedangkan SL dulunya pernah terjerat kasus penggelapan," tegasnya.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement