Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Kantor Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, mengusir atau deportasi warga negara asing (WNA) Singapura dari Indonesia. Pria berinisial LTY itu menyalahi izin tinggal yang diperolehnya.
Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Maryana, menjelaskan, WNA Singapura tersebut awalnya masuk ke Indonesia melalui Batam pada 13 September 2022. Dia masuk menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan yang berlaku hingga 13 Oktober 2022.
Advertisement
Baca Juga
Pada 9 November 2022, LTY ditangkap personel Polres Selatpanjang di Pelabuhan Tanjung Samak saat naik kapal cepat tujuan Batam.
"Hasil pemeriksaan Polres, LTY sudah melewati izin tinggal kemungkinan diserahkan ke Imigrasi," kata Maryana, Selasa (15/11/2022).
Usai penyerahan, personel intelijen di Kantor Imigrasi Selatpanjang memeriksa lebih lanjut. Mulai dari dokumen perjalanan, identitas hingga visa.
"WNA Singapura selama pemeriksaan intensif ditempatkan di ruangan detensi imigrasi," ucap Maryana.
Maryana menyatakan WNA tersebut telah dipulangkan pada 15 November 2022. Dalam beberapa waktu ke depan, WNA itu dilarang masuk ke Indonesia.
Â
Tingkatkan Sinergitas
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu meminta jajarannya di imigrasi meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait.
"Perkuat kolaborasi dan sinergitas dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait karena tidak akan bisa sukses jika bekerja sendiri," jelas Jahari.
Menurut Jahari, pesan ini tidak hanya berlaku bagi jajaran keimigrasian tapi juga bidang pemasyarakatan. Dia meminta jajarannya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi.
"Karakter bekerja prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus ditanamkan," kata Jahari.
Â
Advertisement