Nasib Malang 2 Remaja di Manado Usai Nekat Curi Ponsel di Rumah Anggota Polisi

Aksi nekat dilakukan dua remaja di Manado, Sulut. Mereka mencuri handphone dan sejumlah uang di rumah milik anggota polisi.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 21 Des 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi pencuri (iStock)(Liputan6.com/Gorontalo)
Ilustrasi pencuri (iStock)(Liputan6.com/Gorontalo)

Liputan6.com, Manado - Aksi nekat dilakukan dua remaja di Manado, Sulut. Mereka mencuri handphone dan sejumlah uang di rumah milik anggota polisi.

Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian barang elektronik, yang di Kelurahan Karangria, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.

Identitas kedua pelaku yang diamankan yakni, MD (16), warga Kelurahan Kombos Timur, Mayondi yang bekerja sebagai sopir dan RC (17) warga Kelurahan Tuminting, Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (17/22/2022) sekitar pukul 04.30 Wita, di kediaman korban Masri Nafai (38) warga Kelurahan Karangria, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting. Masri adalah seorang anggota Polri.

Pada saat itu Masri bersama keluarganya sedang tertidur. Kemudian saat Masri bangun untuk buang air kecil, dia melihat tas istrinya sudah berada di dapur. Dia merasa curiga dan langsung mengecek ke ruang tamu.

Setelah mengecek di ruang tamu, ternyata 3 handphone yang diletakan di ruang tamu sudah hilang. Dia juga langsung mengecek tas milik istrinya, di mana dalam tas tersebut berisi sejumah uang sebanyak 2 juta, dan uang tersebut sudah hilang.

Atas kejadian itu, dia langsung melaporkan ke Polsek Tuminting untuk proses lanjut.

Mendapatkan laporan itu, Tim Alpha ROTR Polresta Manado langsung melakukan upaya penyelidikan, mengecek CCTV di seputran TKP. Dan setelah beberapa jam, Tim Alpha ROTR berhasil mengungkap 2 nama pelaku.

 

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Mendapat identitas kedua pelaku, Tim Alpha ROTR langsung mencari keberadaan pelaku, dan ditemukan sedang berada di salah satu penginapan yang berada di Kampung Arab. Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone Android merk Opo Reno 6, Realme 3,  Opo A3S dan uang tunai sebanyak Rp2 juta.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah kami amankan di Polsek Tuminting untuk proses lebih lanjut," ujar Sugeng.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya