Pencuri di Tasikmalaya Nekat Bobol Celengan Anak Yatim Demi Modal Mancing

Sebelum melakukan aksinya pelaku ini memantau keadaan rumah, dengan berpura-pura mengabil telur semut dekat rumah korbannya.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 31 Des 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2022, 16:00 WIB
Diduga karena kehabisan modal untuk memancing, R (40) nekat membobol celengan anak yatim di sebuah rumah kosong Desa Mertajaya, Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Diduga karena kehabisan modal untuk memancing, R (40) nekat membobol celengan anak yatim di sebuah rumah kosong Desa Mertajaya, Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya - Diduga karena kehabisan modal untuk memancing, R (40) nekat membobol celengan anak yatim yang disimpan di sebuah rumah kosong Desa Mertajaya, Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Aksi pencurian R, terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga tidak lama kemudian berhasil diringkus petugas Polsek Bantarkalong.

“Saya nyuri (mencuri) buat mancing pak, saya dapat Rp 3 juta dua ratus ribu rupiah,” ujar dia dalam pengakuannya di depan penyidik Polres Tasikmalaya, Kamis (29/12/2022).

Kanit Reskrim Polsek Bantarkalong, Bripka Amirudin Ahmad menyatakan, kejadian pencurian itu berlangsung pada Minggu (25/12/2022) lalu, saat kondisi rumah kosong ditinggal pemiliknya yang berangkat ke hajatan saudara.

 “Sebelum melakukan aksinya pelaku ini memantau keadaan rumah, dengan berpura-pura mengabil telur semut dekat rumah korbannya,” ujar dia.

Kemudian, tersangka R masuk kerumah dengan membobol pintu dan jendela rumah, hingga kemudian menemukan dan membobol celengan anak yang biasa disediakan pemilik rumah, untuk pemberian anak yatim.

“Celengan itu untuk dibagikan uangnya pada anak yatim setiap lebaran,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo memastikan hasil curian yang dilakukan tersangka R digunakan untuk memancing dan ngopi. “Total uangnya Rp 3.200.000, satu jutanya sudah pakai satu juta,” kata dia.

Akibat perbuatanya, tersangka R terancam kurungan lima tahun penjara. Beberapa barang seperti uang dan obeng, celengan rusak telah diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya