Mantan Rektor UIN Riau Minta Maaf Tuduh Jaksa Terima Suap Ratusan Juta

Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, meminta maaf telah menuding jaksa terima suap ratusan juta untuk bebas dari korupsi jaringan internet.

oleh M Syukur diperbarui 12 Jan 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 20:00 WIB
Mantan Rektor UIN Suska Riau Ahmad Mujahidin saat ditahan Kejari Pekanbaru dalam perkara korupsi jaringan internet.
Mantan Rektor UIN Suska Riau Ahmad Mujahidin saat ditahan Kejari Pekanbaru dalam perkara korupsi jaringan internet. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, akhirnya mencabut pernyataan telah menyuap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Pekanbaru. Dugaan suap oleh tersangka korupsi jaringan internet sempat membuat heboh. 

Sebelumnya, tersangka korupsi tanpa kerugian negara itu mengaku memberikan uang ratusan juta ke JPU Dame Sinta Dewi Siahaan. Penyerahan melalui penghubung Samuel Pasaribu.

Pernyataan suap ini dikirim Ahmad Mujahidin ke sejumlah wartawan di Pekanbaru. Surat itu dikirim melalui pesan WhatsApp dari balik jeruji padahal telepon genggam merupakan barang haram di penjara. 

Dalam pernyataan terbarunya, Ahmad menyebut Samuel telah mengembalikan uang Rp300 juta dari Rp460 juta yang disebutnya untuk menyuap JPU. Sementara sisanya, Ahmad menyebut Samuel akan mengembalikan dalam waktu dekat. 

"Saya Akhmad Mujahidin bin Abidin memohon maaf kepada jaksa DS dan institusi kejaksaan atas kejadian ini," ucap Akhmad. 

Senada dengan Ahmad, Samuel yang sebelumnya disebut sebagai penghubung ke JPU menyatakan uang Rp460 juta murni untuk kepentingan pribadinya. Tidak ada satu rupiah diserahkan ke JPU. 

Samuel menjelaskan sudah mengembalikan uang Rp300 juta kepada Ahmad. Sementara sisanya akan diangsur dalam waktu sebulan ini. 

"Dan saya siap menjaminkan surat tanah kebun sawit saya kepada Bapak Akhmad Mujahidin sebagai jaminan saya untuk melunasinya," sebut Samuel. 

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Cabut Pernyataan

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan membenarkan Ahmad Mujahidin sudah mencabut pernyataan soal menyuap JPU. 

"Iya, benar, kudah terima surat penyataan terbaru," kata Agung.

Dari awal, Agung yakin tidak ada oknum JPU di Kejari Pekanbaru yang meminta atau menerima uang atau apapun dari Ahmad Mujahidin ataupun penasihat hukumnya.

Agung tidak mengetahui hubungan pasti antara Ahmad Mujahidin dengan Samuel. Namun berdasarkan selentingan informasi yang diterima, Samuel ini bagian dari tim legal Ahmad Mujahidin. 

Terkait perbuatan Samuel sehingga ada pertanyaan dari Ahmad Mujahidin telah menyuap JPU, Agung berencana menempuh jalur hukum setelah ada petunjuk dari pimpinan Kejari Pekanbaru. 

"Mungkin salah satunya (melapor ke polisi)," ucap Agung.

Dari awal, Agung menilai pernyataan Ahmad Mujahidin tidak masuk akal, apalagi ada sebutan menyerahkan uang untuk pembebasan dari perkara. Pasalnya, JPU sudah menuntut Ahmad dengan 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

"Ini absurd ketika terdakwa meminta bebas atau onslag, ini suatu hal yang tidak memungkinkan," tegas Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya