Liputan6.com, Bulungan - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan diamankan polisi. ASN berinisial AS itu diamankan lantaran diduga melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada seseorang saat sedang bermain tenis di Lapangan Ahmad Yani, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kapolresta Bulungan Kombes Agus Nugraha melalui Kasat Reskrim Kompol Belnas Pali Padang mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan terjadi pada Rabu (15/2/2023) lalu. Pemicu diduga, pelaku tidak terima dengan keputusan wasit yang mengakibatkan tersulut emosinya.
Baca Juga
"Di tengah-tengah permainan, dia (pelaku) tidak terima dengan keputusan wasit. Dia membentak wasit dan memintanya (wasit) untuk keluar lapangan," katanya.
Advertisement
Akibat tindakan pelaku terhadap wasit, membuat korban memberikan teguran kepada pelaku. Saat itu, korban menyebut pelaku suka marah ke banyak orang. Akibatnya, emosi pelaku yang sudah tak terbendung, tiba-tiba mendatangi korban yang berada di lapangan sebelah.
"Korban hanya bilang 'Kamu ini, semua orang mau kamu ajak kelahi'. Itu dikatakan korban, saat permainan sudah selesai. Tapi tiba-tiba pelaku ini mengejar korban dan langsung memukul bagian wajah korban," ucap Belnas.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka di mata sebelah kanan, mengalami bengkak, dan hidung atas sebelah kiri mengalami luka lebam. Akibatnya, korban yang merasa tidak terima dan langsung melaporkan pelaku terhadap pihak kepolisian.
"Korban tidak terima atas kelakuan pelaku ini. Kita juga sudah periksa beberapa saksi yang ada saat kejadian (pemukulan)," katanya.
Terkait status pelaku yang merupakan seorang abdi negara di lingkup Pemkab Bulungan, Belnas mengungkapkan sudah dilakukan koordinasi kepada instansi terkait. Karena status pelaku ini sudah jadi tersangka, kepolisian langsung melaporkan kepada Pemkab Bulungan untuk dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi mempersangkakan dengan pasal 351 ayat 1, yaitu apabila pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka memar biru diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Sudah ditahan, untuk status sudah naik jadi tersangka. Kita sudah melaporkan kepada instansi terkait atas kejadian tersebut," katanya.
Simak video pilihan berikut: