Menteri PAN-RB Usul Gaji PNS Naik, Begini Respons Menkeu

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengusulkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 19 Mei 2023, 16:02 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 16:02 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, (17/1/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, (17/1/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikkan. Hal itu disampaikan Azwar kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Azwar mengusulkan agar rumusan tunjangan kinerja (tukin) PNS dapat diubah agar bisa berimplikasi pada peningkatan kerja. Sehingga, PNS di instansi yang sama belum tentu menerima tukin serta besaran yang sama.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Azwar pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Menanggapi usulan tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika kenaikan gaji PNS melihat pada UU APBN yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo.

“Nanti kita lihat Bapak Presiden (Joko Widodo) yang akan menyampaikan UU APBN. Hari ini fokusnya kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok fiskal,” ujarnya.

Adapun Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RUU APBN akan diumumkan pada tahun depan. Tepatnya pada 16 Agustus 2024.

Sri Mulyani pun menyampaikan saat ini fokus kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2024 ke DPR. Sehingga, menjadi bahan pembahasan awal penyusunan RAPBN 2024.

Salah satu di antaranya adalah anggaran pemerintah untuk gaji PNS pada 2024 mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya