KPK Geledah Rumah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa (6/6/2023) di Batam.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 06 Jun 2023, 14:43 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 14:43 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa (6/6/2023) di Batam. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa (6/6/2023). Rumah tersebut berada di Claster Grend Summit No 5 Jalan M Evres, kawasan Sout link Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam. Rumah kawasan elite ini berdampingan dengan Lapangan Golf Soutlink.

Pantauan Liputan6.com, penyidik KPK datang membawa koper warna putih ke rumah itu sekitar pukul 12.30 WIB. Dua polisi yang mengawal berseragam lengkap dengan senjata laras panjang. 

Sejumlah rombongan dari penyidik KPK turun dari sekitar kurang lebih dari 6 orang dari 6 mobil mulai melakukan penggeledahan.

Dari salah satu sumber yang yang mendampingi Tim penyidik yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, agenda tim penyidik di Batam mengunjungi tiga titik lokasi di Batam, yaitu Perumahan Pesona Asri, Perumahan Suka Jadi, dan Claster Grand Summit.

Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung di rumah mewah terduga milik mantan Kepala Beacukai Makassar, Andhi Pramono.

Sebelumnya, kabar penggeledahan itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kota Batam untuk mengumpulkan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.

Ali menerangkan bahwa rumah mewah tersebut berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Sekupang Batam.

Namun, Ali belum bisa menjelaskan apa saja yang ditemui oleh tim penyidik karena penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," ujarnya.

KPK pada tanggal 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

 

 

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya