Dakwaan JPU Tidak Cermat Bikin Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada Bengkalis Bebas

Dakwaan JPU Kejari Bengkalis yang tidak cermat membuat majelis hakim membebaskan terdakwa korupsi dana hibah, mantan Ketua KPU Bengkalis.

oleh M Syukur diperbarui 28 Okt 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2023, 17:00 WIB
Mantan Ketua KPU Bengkalis yang (pakai peci) yang didakwa melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah dibebaskan hakim karena dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.
Mantan Ketua KPU Bengkalis yang (pakai peci) yang didakwa melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah dibebaskan hakim karena dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat hingga tidak lengkap membuat terdakwa korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly, bebas dari jeratan hukum. Nama tersebut merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum di Bengkalis.

Bebasnya terdakwa korupsi dana hibah Rp40 miliar itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusan sela. Ketua majelis hakim dalam sidang itu adalah Yuli Artha Pujayotama.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan JPU Kejari Bengkalis yang menyebut terdakwa merugikan negara Rp4,5 miliar tidak diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap.

Menurut hakim, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. JPU juga tidak menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum," jelas hakim.

Sebelumnya, terdakwa Fadhillah mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Eksepsi ini diterima sehingga hakim menolak dakwaan secara keseluruhan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan sementara," perintah hakim dalam putusan selanya.

Atas putusan sela itu, terdakwa Fadhillah melalui penasehat hukumnya langsung menerim. Sementara JPU Tomi Jefisa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perkaya Diri

Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama dengan Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Perbuatan terjadi ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.

Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Dalam dakwaan, JPU menyatakan anggaran itu diselewengkan terdakwa memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran disebut JPU tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861 dan tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.

Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp192.570.900.

Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp25.731.000.

 

Pembayaran Honorium

Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.

Realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aebesar Rp83.892.216.

Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp54.105.000.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya