Kuasa Hukum Terdakwa Tuding Ada Dugaan Rekayasa Hukum dalam Kasus Bisnis Batu Bara Banjarbaru

Kuasa hukum para terdakwa menuding adanya dugaan rekayasa hukum dalam perkara tersebut.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 26 Nov 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2023, 10:00 WIB
Pengadilan Banjarbaru Kalimantan Selatan Kalsel
Terdakwa, Andri Cahyadi Direktur PT.EEI TBK bersama Penasihat hukum. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Banjarbaru Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara. Kali ini dalam pembacaan duplik pada Kamis (23/11/20230) siang, kuasa hukum para terdakwa menuding adanya dugaan rekayasa hukum dalam perkara tersebut.

Empat terdakwa, Andri Cahyadi (AC) direktur PT.EEI TBK, Hendri setiadi (HS) direktur PT.EGL, Kusno hardjianto (KH) pemegang saham PT EEI serta Didi agus hartanto (DH), kembali menjalani sidang lanjutan di PN Banjarbaru.

Sidang yang dilangsungkan secara terbuka, dihadiri oleh keluarga serta puluhan karyawan para terdakwa yang memadati ruang sidang, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Saat pembacaan duplik atau jawaban atas replik oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa hari yang lalu.

Pahrozi dari kantor hukum Equitable law firm selaku kuasa hukum ke empat terdakwa mengatakan, apa yang diutarakan dalam persidangan adalah merupakan bantahan terhadap Jaksa, selain itu dirinya juga menduga adanya rekayasa hukum dalam perkara tersebut.

“Kami ingin menegaskan perkara ini sudah terlalu lama, sebagai negara hukum sebaiknya kita meninggalkan praktek-praktek hukum yang begitu lama,” katanya.

"Dari fakta persidangan berdasarkan bukti tertulis, keterangan saksi, ahli, bahwa peristiwa ini keperdataan adalah saksi pelapor H. Sar'i merasa dirugikan karena hutangnya tidak dibayar, tetapi sudah kami tegaskan di dalam duplik tadi, kenapa kami patut menduga dan beranggapan kasus ini direkayasa, ada PPJB yang dibuat oleh Notaris atas nama Nedi, ternyata tidak ada pembayaran, jadi mengenai dasar untuk menentukan dakwaan terhadap pasal 372 PPJB nya sudah patah, tidak bisa dibuktikan di persidangan,” tambahnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Keterangan Saksi dan Ahli

Dia juga menguraikan beberapa keterangan dari saksi maupun ahli dari peristiwa ini. Sehingga dirinya menghimbau kepada para penegak hukum, supaya mengedepankan prinsip-prinsip yang sudah diambil kebijakannya oleh pimpinan.

“Kejaksaan sudah bilang kalau perkaranya bisa didamaikan, laksanakan restorative justice, tentunya dengan win-win solution bukan dengan cara-cara untuk memaksa, kita berharap kepada Majelis Hakim, sebagai wakil Tuhan yang maha adil, maha bijaksana, dengan tulus dan independensinya dengan tanpa paksaan dari pihak lain, bisa memberikan putusan yang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, keadilan itu akan mencari jalannya sendiri, sepandai-pandai apapun kalian membelokan dengan kekuasaan itu, tapi kalian tidak bisa membelokan kekuasaan Tuhan,” tutupnya.

Sementara itu terdakwa AC mengatakan dirinya tidak pernah berniat untuk tidak membayar.

"Kami tidak pernah berniat sesuatu atau berniat tidak membayar, pak H. Sar'i sudah mendapatkan haknya, kenapa kemarahan itu masih dilampiaskan kepada kami berempat, dan harus masuk di ranah pidana, dan lihat nasib karyawan-karyawan kami, kami sangat merasa nama baik kami rusak, martabat kami, saya merasa bingung sebagai warga negara ini merasa tercederai tahu tahu sehari di panggil, 1 hari kemudian di sidangkan, saya bingung harus bersandar kepada siapa," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya