Wakil Bupati Gorontalo Marah, Pelantikan Pejabat Eselon III Batal Terlaksana

jika koordinasi antar pemerintahan diduga hanya berfokus pada bupati. Sedangkan dalam amanat Undang-Undang, dalam pengambilan keputusan harus ada keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 16 Des 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2023, 01:00 WIB
Pelantikan
Prosesi pelantikan puluhan Pejabat Eselon III di Kabupaten Gorontalo. Foto:Prosesnews.id (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Prosesi pelantikan puluhan Pejabat Eselon III di Kabupaten Gorontalo yang awalnya berjalan hening, tiba-tiba menjadi tegang Kamis (14/12/2023). Bahkan, pelantikan yang dilakukan Bupati Nelson Pomalingo itu terpaksa ditunda.

Penundaan pelantikan itu berawal ketika Wakil Bupati Hendra Hemeto tiba-tiba datang di lokasi pelantikan. Saat memasuki ruangan pelantikan, dirinya mengatakan bahwa melakukan pelantikan harus memperhatikan etika pemerintahan.

Hendra bilang, jika koordinasi antar pemerintahan diduga hanya berfokus pada bupati. Sedangkan dalam amanat Undang-Undang, dalam pengambilan keputusan harus ada keterlibatan bupati dan wakil bupati.

“Pengangkatan pejabat ini memang berdasarkan aturan, tetapi aturan harus ada etika. Apakah pemerintahan ini koordinasinya hanya kepada pak bupati? Dalam undang-undang ada bupati dan wakil bupati,” kata Hendra dengan geram.

Dirinya mengaku keheranan karena berada di dalam daerah namun tidak mengetahui adanya kegiatan pelantikan tersebut. Sebab, tidak ada pemberitahuan serta undangan resmi yang masuk.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Moh Juffry Damima memberikan tanggapan dengan menjelaskan seluruh prosesi pelantikan. Ia menilai jika itu sudah sesuai prosedur dan telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo.

“Terkait rotasi, mutasi pejabat struktural maupun fungsional, itu sudah diatur oleh undang-undang ASN melalui tim penilai kerja,” kata Juffry.

Juffry juga menambahkan pihaknya telah mengirim surat undangan kepada yang bersangkutan, namun Wakil Bupati Hendra Hemeto menyatakan tidak mengetahui adanya undangan tersebut.

Meskipun insiden chaos terjadi, Juffry menegaskan, Surat Keputusan (SK) bagi para pejabat Eselon III yang akan dilantik sudah sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pelantikan akan di-reschedule setelah dilakukan klarifikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan semua pihak terkait," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Tugas Eselon III

Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d.

Ini berarti secara kepangkatan, personilnya juga berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggung jawabnya adalah membina dan mengembangkan.

Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai manajer madya satuan kerja (Instansi) yang berfungsi sebagai penanggung jawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.

Contoh di tingkat pusat (Kementerian) Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dll. Sedangkan di tingkat daerah (provinsi misalnya) Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dll.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya