Lapas Sungailiat Babel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh salah seorang pengunjung berinisial MDSR.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 03 Jan 2024, 00:02 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2024, 23:26 WIB
Kemenkumham
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat, Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh salah seorang pengunjung berinisial MDSR.

Modus penyeludupan yang dilakukan MDSR yakni dengan membungkus sabu ke dalam kertas layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Lapas Sungailiat, Zullaeni mengatakan, kecurigaan petugas berawal dari gerak gerik MDSR sehingga dilakukan pemantauan dan penangkapan saat menyerahkan barang haram tersebut kepada HS.

Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 6 gram, sebuah telepon seluler, kartu tanda penduduk dan satu unit kendaraan roda empat.

"Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh jajaran khususnya pengamanan, atas ketelitiannya sehingga dapat menggagalkan modus penyelundupan narkoba di Lapas Sungailiat," ungkap Zullaeni, Selasa (2/1/2024).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto turut mengapresiasi jajaranya yang berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba.

Ia juga meminta jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga dapat mewujudkan lapas bersih dari narkoba.

"Berkomitmen penuh untuk melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan dan back to basic yaitu deteksi dini, berantas peredaran narkotika, sinergitas serta pelaksanaan pemasyarakatan maju dan pasti”" ujar Harun Sulianto.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Babel Kunrat Kasmiri. Ia berpesan kepada petugas lapas untuk tetap waspada dan cermat terhadap pelayanan kunjungan, mengingat adanya potensi penyelundupan barang terlarang tersebut.

"Pelaku dan barang barang bukti kami serahkan ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya," pungkas Kunrat Kasmiri.

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya