Pelestarian, Dua Ekor Burung Cica Daun Besar Dilepasliarkan di Hutan Kota Batulicin

Burung Cica Daun Besar, satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 25 Jan 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2024, 09:00 WIB
Pelepasliaran Satwa Dilindungi
Pelepasliaran dua ekor Burung Cica Daun Besar di Hutan Kota Batulicin. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Batulicin - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fatimatuzzahra apresiasi upaya Pengawas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) Kalsel yang telah menggagalkan eksploitasi satwa langka yang dilindungi.

Satwa tersebut yakni Burung Cica Daun Besar, satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2028 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Alhamdulillah, semakin banyak yang sadar tentang pentingnya kebebasan bagi satwa," ujar Fatimatuzzahra yang akrab disapa Ibu Ayya kepada Liputan6.com, Selasa (23/01/2024) siang.

Ia juga berharap, upaya dan kerja sama antara KHIT dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Batulicin dapat terus bersinergi sehingga eksploitasi dan penangkapan atau pengiriman satwa dan tumbuhan dilindungi terus dilakukan.

Termasuk penemuan dua ekor Burung Cica Daun Besar (Chalorofsis Sonnerati) ini, yang ditemukan saat dibawa oleh penumpang antar pulau tanpa disertai dengan berkas atau Health Certificate pada tanggal 20 Januari dan telah dilepasliarkan pada tanggal 23 Januari 2024.

"Diharapkan dengan pelepasliaran akan meningkatkan populasi satwa di alamnya guna menjaga dan melestarikan satwa-satwa dan mencegah dari kepunahan yang disebakan oleh faktor manusia," tambah Ayya.

Kronologi Penyelamatan Satwa Dilindungi

Dua ekor burung tersebut ditemukan oleh tim Pengawas Balai KHIT Kalsel Satpel Batulicin pada saat penurunan penumpang Kapal Laut KM Egon dari kota Parepare tujuan pelabuhan Samudera Batulicin, pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat sedang dilakukan pengecekan kebenaran jenis, volume, dan ukuran barang tersebut oleh petugas, pemilik barang kabur tanpa meninggalkan identitas apapun.

Upaya pencarian identitas pemilik dilakukan dengan berkoordinasi kepada pihak pelabuhan, yaitu dengan melacak semua CCTV yang ada di area pelabuhan tersebut.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tempat penahanan tidak disertai dengan CCTV.

Barang bukti, dua satwa dilindungi itu kemudian dilakukan penyerahan dan diterima oleh pihak BKSDA Wilayah lll Batulicin, tentunya langsung berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kusan terkait dengan pelepasliaran.

Selanjutnya, selang empat hari setelah pengamanan, satwa tersebut akhirnya dilepasliarkan di Hutan Kota Batulicin. Pelepasliaran dilakukan oleh petugas KPH Kusan yang disaksikan oleh pihak pengawas KHIT dan BKSDA Wilayah III Batulicin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya