Liputan6.com, Gorontalo - Meskipun proses pencoblosan Pemilu 2024 telah usai, ternyata ada banyak gaji penyelenggara pemilu yang belum dibayarkan. Sedikitnya ada sekitar 1.420 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Gorontalo masih gigit jari.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG). Menurut Presiden BEM UG, Harun Alulu, belum dibayarnya gaji ribuan anggota PPK dan PPS merupakan bentuk eksploitasi terhadap warga Kabupaten Gorontalo.
Mereka pun menyangka dengan apa yang dialami 1.420 orang yang belum dibayarkan honornya oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Advertisement
Baca Juga
"Menurut kami ini bagian dari eksploitasi terhadap warga masyarakat,” tegas Harun, Selasa (27/02/2024).
Harun menegaskan, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Harmain harusnya bertanggung jawab kepada para anggota PPK dan PPS yang telah direkrut. Bukan malah menyerahkan persoalan tersebut kepada Sekretaris KPU.
“Roy Hamrain (Ketua KPU) harus bertanggung jawab di situ, tidak bisa melempar tanggung jawab sekolah sekretaris yang lebih tahu soal itu, itu bukan pernyataan pimpinan. Menurut kami itu hanya pernyataan sekuriti,” ucap Harun.
“Jika misalnya Roy Hamrain tidak mau bertanggung jawab dan menyerahkan persoalan ini kepada Sekretaris KPU, maka kami menyarankan agar Roy Hamrain lebih baik jadi sekuriti di KPU saja, bukan jadi Ketua KPU,” sambung Harun.
Harun mengaku, telah membaca berita soal penyampaian Ketua KPU, Roy Harmain yang meminta awak media untuk menunggu Sekretaris KPU menjelaskan terkait belum dibayarkannya gaji para PPK dan PPS se-Kabupaten Gorontalo.
“Kami sudah membaca pernyataannya bahwa tunggu sekretaris saja, ini bagian sekretaris yang lebih tahu masalahnya. Ini pernyataan yang sangat tidak manusiawi menuntut kami,” tandas Harun.
Kata Sekretaris KPU
Sementara itu, Sekretaris KPU Adrian Mustapa ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini gaji PPK dan PPS sementara dalam proses.
Keterlambatan itu diduga kuat dari pusat. Sebab, PPK dan PPS itu harus input data di Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc, kalau itu sudah maka diproses.
"Sementara proses, mudah-mudahan akan segera direalisasikan," kata Adrian.
Advertisement