PKB Minta KPU Medan dan Sumut Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan untuk segera melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 12 Mar 2024, 12:20 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2024, 12:20 WIB
Ketua DPC PKB Medan, Hamdan Simbolon
Ketua DPC PKB Medan, Hamdan Simbolon

Liputan6.com, Medan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Medan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan untuk segera melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan.

Mereka menilai, proses Pemilihan Umum atau Pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) V Kota Medan, yang telah melewati tahapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi suara di tingkat kota, menghadapi serangkaian perubahan yang mencurigakan.

"Terutama ketika memasuki tahapan pleno KPU Medan di Hotel Polonia Medan," kata Ketua DPC PKB Medan, Hamdan Simbolon, Selasa (12/3/2024).

Hamdan menyatakan keprihatinannya atas dugaan manipulasi suara yang mengarah pada penggelembungan suara bagi beberapa partai, yang berakibat hilangnya suara bagi partai lain.

Indikasi kuat atas kecurangan ini muncul saat permintaan untuk melakukan penghitungan suara ulang, yang telah diajukan dalam pleno KPU, didukung oleh surat rekomendasi dari Bawaslu Medan.

"Rekomendasi ini menyarankan untuk melakukan penghitungan suara ulang di Dapil V Medan, khususnya di 3 kecamatan," sebutnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 (Istimewa)

Diterangkan Hamdan, 3 kecamatan tersebut adalah Medan Polonia, Medan Selayang, dan Medan Tuntungan, yang diduga mengalami pelanggaran Pemilu.

"Namun disayangkan KPU Medan terlihat enggan melaksanakan rekomendasi tersebut, yang menimbulkan ketidakpastian bagi peserta Pemilu yang menemukan kecurangan," terangnya.

PKB Medan menyerukan agar KPU Medan dan KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan berbagai langkah, seperti memastikan Pleno KPU Medan mengeluarkan keputusan untuk melakukan penghitungan suara ulang di Dapil V, sesuai rekomendasi Bawaslu Medan.

"Jika KPU Medan gagal melaksanakan rekomendasi, PKB meminta KPU Sumut untuk bertindak lebih tegas dan konstitusional dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu yang didasarkan pada rekomendasi Bawaslu Medan, fakta, dan bukti yang ada," Hamdan mengatakan.


Desak Laksanakan Rekomendasi Bawaslu

pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Kemudian, lanjut Hamdan, PKB Medan mendesak KPU Sumut untuk segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu Medan demi transparansi dalam Pemilu, dan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Lalu, meminta KPU Sumut untuk menunda pengesahan hasil pleno KPU Medan dan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah yang tidak dapat ditangani oleh KPU Medan.

"PKB Medan menegaskan langkah-langkah ini penting untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi yang adil dan transparan," Hamdan menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya