Kakek 66 Tahun di Bandar Lampung Perkosa Wanita ODGJ, Terancam Penjara 9 Tahun

Entah setan apa yang merasuki MO (66), lansia warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung ini.

oleh Ardi Munthe diperbarui 25 Apr 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2024, 03:00 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)
Ilustrasi Pemerkosaan (Istimewa)

Liputan6.com, Lampung-- MO (66) warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, diamankan polisi lantaran melakukan pemerkosaan terhadap wanita yang berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), pada Sabtu (20/4/2024) lalu. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan bahwa personelnya telah mengamankan pria lanjut usia yang keseharian bekerja sebagai pemulung sampah. 

"Benar, dari laporan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus tindak pidana kekerasan seksual, pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka berinisal MO," kata Umi, Rabu (24/4/2024). 

Dia menjelaskan, kekerasan seksual itu dialami korban yang merupakan ODGJ berinisial SS (38) di Jalan Pensiun, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, kota setempat, pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. 

"Peristiwa kekerasan seksual itu bermula ketika tersangka sedang berkeliling mencari rongsokan di sekitar lokasi kejadian. Tak lama korban SS menghampiri tersangka untuk meminta uang, namun tidak diberikan oleh tersangka," tutur Umi. 

Setelah itu, tersangka hendak jalan menuju rumahnya dengan membawa gerobak rongsokan dan kembali bertemu dengan korban di tepi jalan. Saat itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban di tepi jalan. 

"Di tengah aksi bejatnya itu, tersangka dipergoki kakak korban. Tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Polresta Bandar Lampung," ungkap Umi. 

Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya