Liputan6.com, Medan Polda Sumut mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan dilakukan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Sebanyak 6 orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan ini.
Advertisement
"Enam orang pelaku masing-masing berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Baca Juga
Diungkapkan Hadi, 6 pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing, diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul, pendistribusi, serta penadah.
Kasus pencurian hasil perkebunan itu jika terus dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena sektor perkebunan menyumbang devisa terbesar di Sumut.
"Terkait kasus ini, kerugian yang ditimbulkan sangat besar," Hadi mengungkapkan.
Â
Laporan Pengawas dan Pengamanan
Diterangkan Hadi, 6 pelaku dapat ditangkap berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV. Atas laporan itu, Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap dan memprosesnya.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun dengan taksiran kerugian Rp 100 miliar.
Hasil pemeriksaan polisi, modus pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) atau sawit yang sudah berjatuhan lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah.
"Para pelaku dalam aksinya terbilang sudah terbiasa dan sudah berulang kali di lokasi berbeda dalam area perkebunan milik PTPN IV," Hadi menerangkan.
Advertisement
Masih Terus Didalami
Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV terkait aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.
Dari para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya.
"Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," Hadi menandaskan.