Liputan6.com, Semarang - Sekitar 200 KK Kampung Dragon, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam akan direlokasi, karena lahan yang di tempati merupakan lahan BP Batam yang dialokasikan ke Pertamina. Mereka diproyeksikan mendapatkan kompensasi dari Pertamina.Â
Namun dalam pelaksanaannya, mayoritas warga yang tinggal di kampung itu sejak puluhan tahun lalu, ternyata malah tak mendapatkan kompensasi. Pendataan penerima kompensasi dituding jadi penyebab.
Baca Juga
Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Sumatra Bagian Utara yang meliputi Batam, Provinsi Kepulauan Riau Susanto August Satria melaui stafnya mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tak memiliki wewenang mendata warga. Dalam peristiwa ini, Pertamina adalah pengguna lahan.
Advertisement
Susanto menyebutkan mengenai informasi dari perusahaan Induk (Pertamina Persero) terkait wewenang lahan Pertamina Patra Niaga merupakan lahan dengan Status Sewa Lahan ke BP Batam selaku pemegang kuasa Hak Guna Bangunan.
"Dalam hal lahan yang digunakan untuk kegiatan Operasional PT Pertamina Patra Niaga - Integrated Terminal Kabil merupakan lahan dengan Status Sewa," kata Santoso melaui siran tulis yang diterima Liputan6.com.
Susanto menegaskan PT Pertamina Patra Niaga - IT Kabil tidak pernah mendata warga dalam bentuk apapun, karena itu bukan kewenangannya.
Sebelumnya Khenoki salah seorang warga kampung Dragon mengatakan bahwa BP Batam bersama Pertamina mengklaim telah mendata dan memberikan kompensasi. Setelah ditelusuri, ternyata sebagian warga mengaku tidak pernah didata dan menerima kompensasi.
"Pendataan yang dilakukan sangat tertutup.Yang herannya lagi, mereka melakukan pendataan saat warga tidak ada di rumah," kata Khenoki.
Ia pun meminta pihak Pertamina membuka data KK warga yang sudah menerima kompensasi. Tujuannya agar bisa diketahui titik ketidakberesan.
Sementara itu Kuasa Hukum Warga Kampung Dragon Repiton Manao menduga ada penggelembungan dan manipulasi data atau tumpang tindih KK penerima kompensasi. Data bermasalah ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
"Saya sebagai kuasa hukum dari warga, menyayangkan sistem pendataan dan pembayaran sagu hati/kompensasi oleh Pertamina," katanya.