Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala bank pelat merah unit Lipat Kain, Kabupaten Kampar, ditangkap personel Subdit Perbankan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tersangka Edo Pratama diduga melakukan transaksi palsu untuk mencuri uang nasabah Rp5,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, Kepala BRI Unit Lipat Kain itu tertangkap di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru. Tersangka Edo langsung ditahan untuk mempermudah penyidikan.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka diduga melakukan transaksi fiktif pada 4 April 2024 dan 5 April 2024," kata Nasriadi, Senin petang, 19 Agustus 2024.
Kejahatan perbankan dilakukan tersangka dengan memerintahkan teller Happyza Rispa Musdalifah melakukan transaksi penyetoran ataupun penarikan fiktif tanpa adanya fisik uang.
"Tersangka mengisi slip penyetoran dan slip penarikan senilai Rp6,3 miliar," jelas Nasriadi.
Untuk memperlancar transaksi fiktif itu, tersangka memerintahkan teller mengunakan fiat approval dan password miliknya sebagai kepala unit. Penarikan ini membuat jumlah uang pada sistem vault balance inquiry pada brankas senilai Rp5,2 miliar.
Apa yang dilakukan tersangka ini terbaca oleh sistem BRI sehingga membuat laporan ke Polda Riau. Penyelidikan dilakukan hingga petugas menemukan bukti tindak pidana sehingga kasusnya naik ke penyidikan.
"Dalam kasus ini disita belasan barang bukti berupa dokumen, termasuk belasan slip penarikan," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a atau Pasal 49 ayat 2 atau Pasal 49 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.