Warung-Warung Kelontong di Pekanbaru Bakal Dilarang Jual Rokok, Begini Kata Pedagang

Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPRD tengah merampungkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok yang mengatur larangan iklan rokok secara total dan penjualan rokok hingga warung kelontong.

oleh Syukur diperbarui 20 Agu 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 11:00 WIB
Salah satu kawasan tanpa rokok di Kota Pekanbaru.
Salah satu kawasan tanpa rokok di Kota Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru berinisiatif menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Adapun rancangan Peraturan Daerahnya (Perda) tengah digodok panitia khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dengan target rampung 30 Agustus 2024.

Tidak hanya larangan iklan rokok secara total, Perda itu nantinya juga melarang penjualan rokok hingga warung-warung kecil atau kelontongan. Upaya pelarangan tersebut membuat para pedagang kecil khawatir karena dinilai mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Seperti yang diutarakan Roni Zai, salah satu pedagang di Paguyuban Pedagang Kelontong Pekanbaru. Dia menuturkan penjualan rokok menyumbang 60 hingga 70 persen dari total pendapatan pedagang kecil.

Selain itu, tambah Roni, penjualan rokok turut mendorong konsumen membeli barang atau produk lain, terutama varian makanan dan minuman.

"Jika nantinya perda ini melarang penjualan rokok, otomatis pendapatan kami berkurang jauh, ketika memajang rokok dilarang, konsumen sudah pasti tidak mau singgah di toko kami," kata Roni, Senin siang, 19 Agustus 2024.

Dengan kondisi yang akan terjadi pada masa datang itu, Roni memohon pemerintah daerah bijaksana dalam menerapkan KTR. Khususnya dalam melihat kondisi yang ada sebelum memutuskan aturan.

Roni menegaskan, rokok merupakan barang legal karena memiliki cukai resmi. Menjual rokok bercukai bukan tindakan kejahatan.

"Kami berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kondisi ekonomi sekarang berat, barang-barang tambah mahal," ucap Roni.

Roni menyebut pelarangan menjual rokok sama saja menyulitkan pedagang. Pedagang bukannya tidak mau diatur tapi mohon perlindungan terhadap dampak yang nantinya dirasakan.

 

 

Diharap Adil dan Berimbang

Sebelumnya, pelaku usaha ekonomi kreatif yang tergabung dalam Forum Backstager Indonesia Riau juga menyoroti Raperda KTR ini. Forum ini berharap implementasi Perda KTR dapat berjalan adil dan berimbang. 

Ketua Umum Forum Backstager Indonesia Riau Ardy Satya berharap Perda jangan mengarah pada larangan iklan total, promosi dan sponsorship rokok. Larangan ini disebut bisa mematikan ekosistem event kreatif di Kota Pekanbaru. 

Ardy mengingatkan, event organizer dan reklame adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif yang melibatkan atau menyerap tenaga kerja cukup banyak . Ketika dilarang, dampaknya terhadap kelangsungan usaha dan tenaga kerja sangat besar.

"Maka, kami berharap Raperda KTR ini harus disusun secara matang, dengan pengaturan yang adil serta berimbang," ujar Ardy.

Ia juga mengingatkan bahwa Pekanbaru sebagai kota jasa, masyarakatnya adalah pendatang yang hilir mudik, sehingga permintaan akan event dan hiburan tinggi.

"Ketika Raperda KTR ini diarahkan pelarangan total, maka kafe, resto, hotel sebagai tempat penyelenggaraan lokasi event akan terdampak besar, sulit terwujud penyelenggaraan event," tegasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya