Tagih Utang Berujung Penjara, Seorang Bapak di Pekanbaru Akhirnya Dibebaskan Jaksa

Menagih hutang tak kunjung dibayar membuat seorang ayah di Pekanbaru masuk penjara karena menganiaya yang berhutang setelah terjadi pertengkaran.

oleh Syukur diperbarui 25 Agu 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2024, 11:00 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru melepaskan baju tahanan tersangka penganiayaan dan membebaskannya dengan mekanisme restorative justice.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru melepaskan baju tahanan tersangka penganiayaan dan membebaskannya dengan mekanisme restorative justice. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Perjuangannya memenuhi biaya pendidikan anaknya yang berkebutuhan membuat Syamsurizal mendekam di penjara. Di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, perkara yang menjerat ayah 3 anak itu akhirnya selesai dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi menjelaskan, Syamsurizal terlibat perkara penganiayaan. Perkaranya ditangani Polsek Rumbai kemudian dinyatakan lengkap.

 

"Kami kemudian menyelesaikan berdasarkan keadilan restoratif, surat ketetapannya sudah diserahkan ke yang bersangkutan," kata Arief, Jum'at petang, 22 Agustus 2024.

Korban penganiayaan Syamsurizal adalah Zulkarnain Siregar. Perkara dipicu ketika Syamsurizal meminjamkan sejumlah uang kepada korban untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Pada 8 Agustus kami lakukan mediasi, alhamdulillah, korban dan tersangka sudah menerima dan mau berdamai," kata Arief.

Sebelum dihentikan, JPU Kejari Pekanbaru menggelar ekpos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Hasilnya permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif disetujui.

"Kedepannya diharapkan kepada Pak Syamsurizal tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa kembali ke masyarakat," kata Arief.

Arief selanjutnya menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang telah ditandatangani Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.

"Perkara ini sudah selesai dan semoga bapak bisa hidup normal kembali," kata Arief.

Syamsurizal menyambut bahagia dan haru atas kebijakan Korps Adhyaksa tersebut. Didampingi sang istri, Syamsurizal mengucapkan terima kasih.

"Dalam program RJ ini saya bisa pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga," singkat Syamsurizal.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Terjadi Perdebatan

Di tempat yang sama, JPU Senator Boris Panjaitan menjelaskan, Syamsurizal sudah beberapa kali menagih hutang kepada Zulkarnain. Korban selalu berjanji melunasi tapi tidak pernah ditunaikan.

Puncaknya, pada tanggal 3 Juni 2024, Syamsurizal mendatangi rumah Zulkarnain menagih hutang untuk membayar uang sekolah anaknya. Yang terjadi justru perdebatan karena Zulkarnain mengaku Syamsurizal yang memiliki utang padanya. 

"Emosi yang tak terkendali membuat Syamsurizal melayangkan pukulan ke wajah Zulkarnain hingga mengalami luka robek di bagian mata," ujar Boris yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator.

Tak terima, Zulkarnain kemudian membuat laporan ke Polsek Rumbai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya