Liputan6.com, Minahasa Selatan - Aparat Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di dua lokasi berbeda.
Kasus persetubuhan anak ini dilaporkan terjadi di Kecamaan Amurang Barat dan Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Korbannya adalah seorang siswi berusia 14 tahun, warga salah satu desa di Kabupaten Minahasa Selatan.
"Kejadiannya pada Rabu 4 September 2024, dilaporkan besoknya atau tanggal 5 September,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan AKP Ahmad AA Pratamasaat dikonfirmasi.
Advertisement
Dia mengatakan, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Amurang langsung melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni lelaki MR (19) dan AR (19).
Dari hasil pemeriksaan awal, kronologis kejadian bermula saat korban usai jam sekolah dijemput oleh MR menuju pusat kota Amurang, kemudian ke salah satu rumah Kecamatan Amurang Barat, di mana peristiwa pertama terjadi.
"Dari situ, korban dibawa oleh MR bertemu dengan lelaki AR di Kecamatan Amurang, di mana peristiwa kedua terjadi," ujarnya.
Kedua terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan. Aparat Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Minahasa Selatan.
“Termasuk melakukan pendampingan korban untuk visum, serta akan segera melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan pihak JPU," ujarnya.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery SH MH mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap kegiatan anak di luar rumah.
"Para orang tua, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak kita, komunikasi, kontrol setiap kegiatan di luar rumah,” ujanrya.
Baca Juga