30 Oktober: Sejarah Hari Oeang Republik Indonesia, Lahirnya ORI hingga Berganti Rupiah

Hari Oeang Republik Indonesia hadir untuk memperingati lahirnya mata uang pertama bangsa Indonesia, ORI.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 30 Okt 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 00:00 WIB
30 September 1946, RI Miliki Mata Uang Sendiri
Oeang Republik Indonesia (ORI) adalah mata uang pertama yang dimiliki Indonesia usai merdeka.

Liputan6.com, Yogyakarta - Setiap 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia. Peringatan ini menandakan hari pertama kalinya Oeang Republik Indonesia (ORI) diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah.

Mengutip dari djkn.kemenkeu.go.id, uang kertas Republik Indonesia diedarkan pertama kali di Indonesia pada 30 Oktober 1946. Hari Oeang Republik Indonesia hadir untuk memperingati lahirnya mata uang pertama bangsa Indonesia, ORI.

Menteri Keuangan saat itu, Sjafruddin Prawiranegara, merupakan orang yang pertama kali mengusulkan agar pemerintah RI segera menerbitkan mata uang sendiri sebagai pengganti mata uang Jepang. Namun, keterbatasan dana, sarana prasarana, dan tenaga ahli di bidang keuangan, usulan tersebut tak langsung dilakukan.

Kondisi semakin buruk saat Belanda datang kembali ke Indonesia dan tetap menggunakan mata uangnya untuk keperluan militer. Mereka tidak mengakui ORI sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Ketika pemerintah Indonesia merencanakan untuk membuat mata uang resmi Indonesia, Netherlands Indies Civil Administration (NICA) muncul dan ingin menerbitkan mata uang NICA. Hal itu membuat perekonomian tidak stabil dan inflasi tinggi.

Pemerintah Indonesia kemudian mempercepat produksi ORI untuk mengurangi tekanan dan ketidakstabilan ekonomi. Presiden RI Soekarno pun mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden RI Mohammad Hatta berpidato melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta dan mengatakan bahwa ORI adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mata uang lain saat itu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Pemerintah kemudian menerbitkan dan mengedarkan ORI untuk menunjukkan kedaulatan RI sekaligus menyehatkan ekonomi di tengah inflasi hebat.

 

Beragam Seri

ORI muncul dalam beragam seri, mulai dari Seri I hingga Seri ORI Baru. ORI Seri I ditandatangani oleh A.A. Maramis, ORI Seri II lahir pada 1 Januari 1947 ditandatangani oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara, ORI Seri III lahir pada 26 Juli 1947 ditandatangani oleh A.A. Maramis, ORI Seri IV lahir pada 23 Agustus 1948 ditandatangani oleh Drs. Mohammad Hatta, dan Seri ORI Baru lahir 17 Agustus 1949 ditandatangani oleh Mr. Loekman Hakim.

ORI Seri Republik Indonesia Serikat (RIS) lahir pada 1 Januari 1950, tepatnya saat Indonedia menjadi RIS. Mata uang RIS resmi diberlakukan untuk menggantikan Seri ORI Baru.

Dalam kondisi perang, jumlah uang yang beredar di wilayah Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Penyebabnya karena uang De Javasche Bank dan Pemerintah Hindia Belanda belum ditukarkan atau disimpan pada bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat itu.

Pada tahun pembukuan 1949-1950, De Javasche Bank membuat data perkembangan uang beredar. Peran dan fungsi bank pun kemudian digantikan oleh Bank Indonesia (BI) yang resmi berdiri pada 1953.

Selanjutnya, uang baru mulai dirilis yang kemudian dikenal dengan nama Rupiah hingga sekarang. Nama tersebut berasal dari bahasa Mongolia yang artinya perak.

Perjalanan panjang ini berawal dari ORI yang ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB. Sejak saat itu pula, pemerintah menyatakan 30 Oktober sebagai Hari Oeang Republik Indonesia.

 

Penulis: Resla

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya