Liputan6.com, Jakarta - Pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) kembali ramai pada awal September 2019. Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah perusahaan tercatat menawarkan saham perdana kepada publik di awal bulan ini.
Pada Senin 2 September 2019, PT Kencana Energi Lestari Tbk melakukan pencatatan saham perdana di papan utama BEI. Perusahaan tersebut merupakan emiten ke-33 yang masuk ke dalam pasar modal pada tahun ini.
Sehari berikutnya, pada Selasa 3 September 2019, Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap VI Tahun 2019 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Indonesia Eximbank I Tahap IV Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia di BEI.
Advertisement
Baca Juga
Obligasi Berkelanjutan Indonesia Eximbank IV Tahap VI Tahun 2019 dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp 1 triliun. Sementara untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Indonesia Eximbank I Tahap IV Tahun 2019 dicatatkan dengan nilai nominal sebesar Rp 150 miliar.
Hasil pemeringkatan untuk obligasi ini adalah idAAA, dan Sukuk Mudharabah adalah idAAA(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Bertindak sebagai wali amanat dalam emisi ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang 2019 yakni 73 emisi dari 41 emiten senilai Rp 86,10 triliun. Dengan pencatatan ini, maka total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 416 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp 441,14 triliun dan USD 47,5 juta, diterbitkan oleh 119 emiten.
Sedangkan untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang tercatat di BEI berjumlah 102 seri dengan nilai nominal Rp 2.625,62 triliun dan USD 400 juta. Serta Efek Beragun Aset (EBA) sebanyak 10 emisi senilai Rp 8,31 triliun.
Saksikan video pilihan berikut ini:
BEI: Perusahaan Kecil yang Melantai di Bursa Efek Bakal Naik Kelas
Sebelumnyam, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebuah perusahaan berskala kecil-menengah yang tercatat sebagai emiten di Papan Akselerasi nantinya bisa promosi dan naik tingkat ke level yang lebih tinggi.
"Jika perusahaan masuk ke papan akselerasi, tidak selamanya dia di papan akselerasi. Bisa promosi. Once persyaratannya sudah memenuhi syarat masuk ke Papan Pengembangan atau Papan Utama, dia bisa promosi," ujar dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Rabu 31 Juli 2019.
BACA JUGA
Sebagai informasi, BEI telah menetapkan aturan mengenai Papan Akselerasi melalui Peraturan I-V yang dikeluarkan pada 22 Juli 2019. Rencananya, lahan ini sudah mulai bisa berlaku efektif bagi para stakeholder di pasar modal nasional pada Kuartal IV 2019.
Nyoman melanjutkan, perusahaan dengan aset skala kecil atau menengah yang berminat mencatatkan diri di BEI juga sudah dapat melakukan proses pendaftaran pencatatan di Papan Akselerasi.
"Proses pencatatan secara umum tidak berbeda dengan proses pencatatan di Papan Utama maupun Papan Pengembangan, yaitu dengan melakukan pendaftaran ke OJK untuk penawaran umum dan permohonan pencatatan ke Bursa," tuturnya.
Dia juga menceritakan, small medium enterprise yang sudah masuk sebagai perusahaan tercatat di bursa saham nantinya memiliki kesempatan untuk dapat lebih mengembangkan bisnisnya, serta berpotensi membuka relasi kerjasama dengan perusahaan besar asing.
Oleh karenanya, ia berharap, perusahaan kecil dan menengah dapat terfasilitasi serta mampu untuk tumbuh berkembang setelah mencatatkan sahamnya di BEI dan mendapatkan pendanaan di pasar modal.
"Kita mengajak perusahaan kecil menengah naik level. Ini peningkatan kualitas," pungkas dia.
Advertisement