Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan perubahan klasifikasi industri terbaru pekan depan. Klasifikasi baru ini dinamakan Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC), menggantikan sistem klasifikasi sebelumnya yakni Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).
Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Ignatius Denny Wicaksono menuturkan, salah satu tujuan perubahan klasifikasi industri ini adalah untuk membuka peluang penciptaan produk baru di pasar modal. Seperti indeks, Reksa Dana, dan ETF berbasis sektor dan investor.
"Jadi kalau kita pengen exposure sektor tertentu, kita harapkan nanti ada produknya. Sebelum kita mendorong ke arah situ, kita coba ganti dulu sektornya. Daripada nanti produknya terlanjur ada (baru) sektornya kita ganti, tambah repot. Sektornya kita ganti dulu nanti produknya kita cari," ujar dia kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dengan tersedia produk baru, IDX-IC dapat memperluas basis investor di pasar modal. Selain itu, dengan IDX-IC ini dimaksudkan untuk memastikan pemangku kepentingan mampu membuat perbandingan perusahan yang konsisten
"IDX-IC diharapkan mampu menyempurnakan penilaian risiko yang lebih baik bagi portofolio investasi,” Denny menambahkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Rilis Klasifikasi Industri Pekan Depan
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan klasifikasi industri baru bernama industrial classification (IDX-IC). Klasifikasi ini akan dirilis minggu depan. Nantinya IDX-IC akan menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA), klasifikasi yang digunakan selama ini.
"InsyaAllah nanti akan kita luncurkan pada tanggal 25 Januari 2021. Jadi minggu depan,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi kepada wartawan, Rabu, 20 Januari 2021.
Namun demikian, Hasan mengatakan sistem klasifikasi JASICA masih akan digunakan selama masa transisi hingga tiga bulan ke depan. Ada beberapa perbedaan antara IDX-IC dengan JASICA, seperti prinsip klasifikasinya. JASICA mengklasifikasikan berdasar aktivitas ekonomi, sementara IDX-IC berdasar eksposur pasar.
"Jadi nanti tanggal 25 akan muncul pembagian sektor subsektor industri sub industri yang baru yang akan mengubah pengelompokan dan penyebutan sektor maupun industri dari perusahaan tercatat yang ada saat ini,” ujar Hasan.
Selain itu, dalam JASICA perubahan klasifikasi dibuktikan dua tahun berturut-turut. Sementara untuk IDX-IC perubahan klasifikasi sesuai konfirmasi emiten sampai paling lama tiga tahun. Keduanya juga berbeda dalam struktur klasifikasi dan pengkodean.
Sementara untuk evaluasi rutinnya masih sama, yakni evaluasi dan pengumuman pada April-Juni dan berlaku Juli. Sumber informasi untuk pengelompokannya pun tidak berubah, yaitu laporan keuangan audit, laporan tahunan, prospektus IPO, dan kuesioner kepada emiten.
Adapun untuk indeksnya, IDX-IC lebih beragam karena akan ada 11 indeks sektor. 11 indeks sektor itu adalah energi, barang baku, perindustrian, konsumen primer, konsumen non primer, kesehatan, keuangan, real estate dan properti, teknologi, infrastruktur, serta transportasi dan logistik. Asal tahu saja, selama ini JASICA memiliki 9 indeks sektor dan satu indeks manufaktur.
"Harapan kami dengan perubahan ini adalah ini akan memberi manfaat baik, terutama bagi perusahaan-perusahaan tercatat maupun khususnya kepada para investor dan juga pengelola dana,” kata dia.
IDX-IC dinilai lebih efektif untuk keperluan tersebut karena menyandingkan perusahaan-perusahaan serupa dalam kelompok sektor yang sama. Sehingga memudahkan pelaku pasar untuk melakukan perbandingan dalam rangka mematangkan keputusan investasi mereka.
Advertisement