Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) angkat bicara mengenai potensi delisting saham SRIL oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ada di media massa.
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau disebut Sritex menyatakan, saat ini perseroan menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 6 Mei 2021.
Hal ini membuat Sritex tidak boleh membayar utang secara terpisah dan harus mengikuti prosedur selama PKPU berjalan.
Advertisement
Baca Juga
“Hal tersebut memicu suspensi atau penghentian sementara saham SRIL pada 18 Mei 2021 akibat tidak dibayarnya medium term notes (MTN) sebesar USD 25 juta,” tulis perseroan.
Adapun batas maksimal PKPU adalah 270 hari atau 9 bulan. Sedangkan batas maksimal untuk delisting adalah 24 bulan. Perseroan menyatakan fokus untuk menyelesaikan proses PKPU dengan secepat dan sebaik-baiknya sehingga diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala.
Sebelumnya BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting saham SRIL. Hal ini seiring saham SRIL telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan. “Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2021,” tulis BEI.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selanjutnya
BEIÂ menyebutkan berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2021 pada 18 Mei 2021 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk serta Peraturan Bursa Nomor: I-I tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting saham di bursa, bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat.
Hal ini apabila ketentuan III.3.1.1 mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahana tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, ketentuan III.3.12, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis BEI.
Â
Advertisement