Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Singapura menyetujui permohonan perpanjangan moratorium sementara PT Pan Brothers Tbk (PBRX) menjadi 5 Januari 2021.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (27/12/2021), PT Pan Brothers Tbk telah mengajukan permohonan perpanjangan moratorium dan telah disetujui oleh Pengadilan Tinggi Singapura untuk disidangkan pada 5 Januari 2022 jam 10.00 waktu Singapura.
Baca Juga
“Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam telah memberikan perpanjangan sementara dari moratorium yang ada hingga 5 Januari 2022,” tulis Direktur PT Pan Brothers Tbk Fitri Ratnasari Hartono.
Advertisement
Fitri menyatakan, terkait permohonan sidang skema atas restrukturisasi yang telah diajukan oleh perseroan di Pengadilan Tinggi Singapura, sidang skema telah ditetapkan pada 17 Januari 2022 pukul 14.30 waktu Singapura di hadapan Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam.
Oleh karena, ia menuturkan, permohonan perpanjangan moratorium diperlukan karena sidang skema akan dilaksanakan setelah 28 Desember 2021, yaitu ketika periode moratorium saat ini akan berakhir.
Perseroan pun mengajukan permohonan perpanjangan moratorium dan telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Tinggi Singapura yang disidangkan pada 5 Januari 2022 jam 10.00 waktu Singapura.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Saham PBRX
Pada penutupan perdagangan Jumat, 24 Desember 2021, saham PBRX turun 0,63 persen ke posisi Rp 157 per saham. Saham PBRX berada di level tertinggi Rp 160 dan terendah Rp 155 per saham.
Total volume perdagangan 5.380.600. Nilai transaksi Rp 1 miliar saham dengan frekuensi perdagangan 254 kali.
Advertisement