Liputan6.com, Jakarta - Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017–2022 akan segera berakhir pada 20 Juli 2022.
Sehubungan dengan itu, Presiden pada 24 Desember 2021 telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027.
Baca Juga
“Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota non Ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani selaku ketua panitia seleksi dalam Konferensi Pers Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di DJPK Kemenkeu, Jumat (31/12/2021).
Advertisement
Tujuh jabatan yang ditawarkan, termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota. Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Hoesen.
Menyandang gelar Master Manajemen Keuangan, Universitas Pelita Harapan, pria kelahiran Jakarta, 21 Februari 1966 ini pernah memimpin PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia selama tiga tahun sebagai direktur utama sebelum ditunjuk sebagai Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia hingga 2015.
Sebelum menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen memimpin PT Danareksa sebagai direktur selama dua tahun terakhir.
Selain Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, enam jabatan lainnya yakni; Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota.
Lalu Ketua Dewan Audit merangkap anggota, dan terakhir posisi Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Adapun pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksi dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai 7 Januari 2022. Pendaftaran ditutup pada 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap. Pada tahap pertama, yakni berupa administrasi. Tahap kedua, penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat.
Tahap selanjutnya, penilaian asesmen dan tes kesehatan, dna terakhir afirmasi atau wawancara.
Setelah proses afirmasi atau wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 satu calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan,” jelas Menkeu.
"Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada 20 Juli 2022," jelas Menkeu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat
Sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada 20 Juli 2022
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
"Melalui siaran pers ini, Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022–2027,” pungkas Menkeu.
Advertisement