Melihat Laba hingga Kredit Empat Emiten Bank BUMN Sepanjang 2022, Siapa Juaranya?

Empat emiten bank BUMN antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) telah merilis laporan keuangan 2022. Berikut ulasannya.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Feb 2023, 22:55 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 15:10 WIB
4 Emiten Bank BUMN Rilis Kinerja Keuangan 2022
Empat emiten bank BUMN telah merilis laporan keuangan 2022 pada awal 2023 termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Dok: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Termasuk empat bank pelat merah sudah menyampaikan laporan keuangan 2022 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Empat bank tersebut, yakni Bank Mandiri (BMRI), Bank Rakyat Indonesia atau BRI (BBRI), Bank Negara Indonesia atau BNI (BBNI), dan Bank Tabungan Negara atau BTN (BBTN). Simak uraian kinerja masing-masing emiten bank BUMN berikut ini yang dikutip Selasa (21/2/2023):

Laba

Secara konsolidasian, BRI memimpin dengan raihan laba bersih mencapai Rp 18,31 triliun pada 2022. Tumbuh signifikan 68 persen Year-on-Year (YoY), dan merupakan perolehan laba bersih tertinggi sepanjang sejarah BNI.

Selanjutnya ada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang berhasil mencatatkan laba bersih Rp 41,2 triliun sepanjang 2022. Raihan laba itu tumbuh 46,9 persen YoY. Sedangkan BTN mencatatkan laba bersih per 31 Desember 2022 tercatat Rp 3,04 triliun atau naik 28,15 persen yoy.

Penyaluran Kredit

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan total kredit dan pembiayaan BRI Group tercatat mencapai Rp 1.139,08 triliun pada akhir Desember 2022. Bersamaan dengan itu, total aset tumbuh double digit sebesar 11,18 persen yoy menjadi Rp 1.865,64 triliun.

Bank Mandiri, kredit secara konsolidasi perseroan mampu tumbuh positif sebesar 14,48 persen YoY menjadi Rp 1.202,2 triliun.

Berkat pencapaian kredit yang impresif, total aset Bank Mandiri secara konsolidasi pun berhasil menyentuh Rp 1.992,6 triliun atau tumbuh 15,5 persen secara tahunan. Total aset tersebut juga menjadi rekor terbesar sepanjang sejarah perseroan.

Total kredit yang disalurkan BNI pada 2022 telah mencapai Rp 646,19 triliun, tumbuh di atas target awal perusahaan yaitu mencapai 10,9 persen YoY. Dari sisi aset BNI tumbuh 6,74 persen menjadi Rp 1,029 triliun dari Rp 964,84 triliun pada 2021.

Kredit BTN mencapai Rp 298,28 triliun per 31 Desember 2022 atau tumbuh 8,53 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp 274,83 triliun di 2021. Aset bank yang berfokus pada pembiayaan rumah rakyat ini juga naik 8,14 persen yoy dari Rp 371,86 triliun menjadi Rp 402,14 triliun per 31 Desember 2022.

Dana Pihak Ketiga

Ilustrasi Bank Sentral
Ilustrasi Bank Sentral. Photo copyright by Freepik

Dari sisi DPK, Bank Mandiri mencatatkan pertumbuhan paling tinggi.  Total DPK Bank Mandiri tumbuh positif 15,46 persen YoY dari Rp 1.291,2 triliun pada akhir 2021 menjadi Rp 1.490,8 triliun pada akhir tahun 2022, Hal ini ditopang oleh peningkatan dana giro serta tabungan yang naik masing-masing 31,2 persen dan 13,5 persen secara YoY.

Sementara hingga akhir kuartal IV 2022, DPK BRI tercatat tumbuh 14,85 persen yoy menjadi sebesar Rp 1.307,88 triliun. Dana murah (CASA) melesat menjadi pendorong utama pertumbuhan DPK BRI, di mana secara year on year meningkat sebesar 21,46 persen. Secara umum saat ini proporsi CASA BRI tercatat 66,70 persen, meningkat signifikan dibandingkan dengan CASA pada periode yang sama tahun lalu yakni sebesar 63,08 persen.

Adapun BTN juga berhasil meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,77 persen yoy dari Rp 295,97 triliun menjadi Rp 321,93 triliun per 31 Desember 2022. Peningkatan DPK tersebut didorong oleh kenaikan dana murah (current account savings account/CASA) perseroan sebesar 19,13 persen yoy menjadi Rp156,2 triliun pada akhir Desember 2022.

Dengan peningkatan tersebut, biaya dana (cost of fund/CoF) perseroan turun 53 basis poin (bps) yoy dari 3,13 persen pada akhir 2021 menjadi 2,60 persen. Sedangkan kinerja penghimpunan dana masyarakat BNI tetap kuat pada kuartal IV 2022 mencapai Rp 769,43 triliun, naik 5,5 persen YoY dari Rp 729,3 triliun pada tahun sebelumnya.

 

 

OJK Terbitkan 2 Aturan Baru, soal Pengawasan BP Tapera dan Penyertaan Modal Bank

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK.

Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.

Adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.

Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.

Selain itu, dalam POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.

Dengan adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2022.

Penyertaan Modal Bank Umum

Ilustrasi daftar kode bank
Ilustrasi daftar kode bank. (Photo by vectorjuice on Freepik)

POJK 22 Tahun 2022 POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain:

1. Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini;

2. Relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal; dan3. Perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.

Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini. Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa Penyertaan Modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank.

Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri nonperbankan.

 

Infografis IMF Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Baik
Infografis IMF Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Baik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya