Revisi Aturan Pajak Reksa Dana Selesai Akhir 2013

Pemerintah masih melakukan revisi aturan Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Des 2013, 08:03 WIB
Diterbitkan 20 Des 2013, 08:03 WIB
pajak30405b.jpg

Pemerintah memastikan masih melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Revisi ini diharapkan selesai sebelum akhir tahun 2013.

“PP Revisi sedang finalisasi. Revisi sebelum akhir tahun,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro, lewat pesan singkat yang diterima, Kamis (19/12/2013).

Sementara itu, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Heri Sunaryadi mengatakan, pihaknya menunggu saja peraturan pemerintah yang baru.

“Semoga peraturan baru segera keluar sehingga industri reksa dana akan berkembang dengan lebih baik lagi,” kata Heri.

Sebelumnya dalam pengumumannya, KSEI menjelaskan,  perhitungan akan dilakukan secara proporsional untuk masa kepemilikan obligasi oleh reksa dana tahun 2013 dengan tarif pajak 5% dan Tahun 2014 dengan tarif pajak 15% mulai pembayaran bunga jatuh tempo per tanggal 2 Januari 2014 dengan record date 23 Desember 2013. Dengan demikian, tarif pajak reksa dana per 23 Desember 2013 di CBest juga akan disesuaikan menjadi 15%.

Tarif ini diberlakukan jika sampai 31 Desember 2013, pemerintah belum menerbitkan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 yang menunda kenaikan tarif pajak reksa dana itu.

Peraturan kenaikan pajak reksa dana 15% ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. (Ahm)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya