MUI Temukan Penyimpangan Terhadap Praktik Pengobatan UGB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberi keputusan tentang praktik pengobatan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi (UGB).

oleh Hernowo Anggie diperbarui 12 Mar 2014, 14:40 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2014, 14:40 WIB
MUI Temukan Penyimpangan Terhadap Praktik Pengobatan UGB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberi keputusan tentang praktik pengobatan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi (UGB).

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberi keputusan tentang praktik pengobatan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi (UGB). Berdasarkan pengamatan MUI, praktik yang dilakukan oleh UGB masih memenuhi unsur ajaran Islam terkait pengobatan.

Hanya saja, MUI melihat ada kesalahan yang dilakukan UGB dalam mengontrol pemberian zakat, infaq dan shadaqoh yang diberikan oleh pasien yang berobat kepadanya.

"UGB akui terdapat penyimpangan zakat, infaq dan shadaqoh sebagai salah satu syarat dalam melakukan pengobatan," ucap Dr. Amirsyah Tambunan, selaku Wakil Sekretaris Jenderal MUI disela-sela jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

MUI melihat jika proses pengambilan zakat, infaq dan shodaqah yang dilakukan UGB terhadap para pasiennya belum terorganisir dengan baik.

"MUI meminta untuk (pengaturan) zakat, infaq, dan shadaqoh harus sesuai. Benar-benar sesuai dengan asnah Islam, distribusinya juga harus mustahak untuk umat," pinta dia.

Ditempat yang sama, UGB tak banyak memberikan komentar terkait keputusan yang sudah diberikan oleh MUI. Ia pun tak menyampaikan rasa keberatan dan mendukung langkah MUI dalam memantau praktek pengobatannya.

"Sudah diteliti sama MUI. Ya dari MUI tadi sudah dijawab semuanya," jawab UGB singkat. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya