Liputan6.com, Jakarta Gatot Brajamusti dilaporkan oleh seorang wanita berinisial CT dengan tuduhan pemerkosaan. CT mengaku dirinya sempat hamil dan diminta pria yang kerap disapa Aa Gatot itu untuk menggugurkan kandungan.
Untuk dugaan kasus pemerkosaan tersebut, CT sempat membawa nama Reza Artamevia. Dalam keterangannya, CT mengungkapkan bahwa Reza Artamevia membiarkan perlakuan seksual yang dilakukan Gatot Brajamusti terhadap dirinya.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah, menyesalkan pengakuan CT di depan media. Menurut Ramdan, CT sama saja membuka aibnya sendiri.
"Untuk permasalahan itu, harusnya korban tidak berbicara kepada media. Kenapa? Kalau dibicarakan di publik berarti dia mengumbar (aib) sendiri," kata Ramdan Alamsyah, saat ditemui di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Pun begitu, Ramdan Alamsyah mengaku kliennya siap kalau dibutuhkan menjadi saksi terkait kasus yang dilaporkan CT. "Saya sudah berbicara dengan teman-teman juga. Kalau nanti dibutuhkan keterangan Reza sebagai saksi, kami akan hadirkan," ujar Ramdan Alamsyah.
Sebab, Ramdan Alamsyah merasa apa yang dikatakan oleh CT tak beralasan. "Kalau berbicara di media, membongkar seluruh cerita, ini sama saja merangkai cerita yang belum tentu faktanya ada," kata Ramdan Alamsyah.