Belum Berikrar Talak, Perceraian Onky Alexander Bisa Dibatalkan

Melalui putusan verstek, bintang film "Catatan Si Boy" itu dinyatakan bercerai dengan Paula sejak 29 Oktober 2016.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 07 Des 2016, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 16:00 WIB
[Bintang] Onky Alexander
Onky Alexander (via: Indonesian Film Center)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan memang sudah mengabulkan permohonan talak cerai Onky Alexander terhadap Paula Ayustina Saroinsong. Melalui putusan verstek, bintang film "Catatan Si Boy" itu dinyatakan bercerai dengan Paula sejak 29 Oktober 2016.

Namun, masih ada satu hal lain yang wajib dilakukan Onky Alexander untuk mengesahkan status dudanya tersebut. Pengadilan pun memintanya untuk melakukan ikrar talak di hadapan hakim.

Penikahan Onky Alexander dan Paula Ayustina Saroinsong. (Liputan6.com)

"Jadi dijadwalkan ikrar talak pada 7 Desember 2016 ini, tapi Pak Alexander tidak hadir. Kata pengacaranya, suratnya tidak diterima karena Pak Alexander sudah pindah alamat. Jadi minta dikirim ulang ke alamat pengacara dan dicari waktu lain," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdi Thahir, di kantornya, Selasa (7/12/2016).

Pengadilan pun mengabulkan permintaan Onky Alexander. Rencananya agenda ikrar talak akan dilakukan pada 21 Desember 2016. Mantan pacar Paramitha Rusady itu pun diharapkan bisa menghadiri agenda penting tersebut.

"Ditunda dua minggu dari sekarang. Diharapkan beliau bisa hadir untuk membacakan ikrar talak," ucap Rusdi Thahir.

Onky Alexander | via: thejakartapost.com

Bila enam bulan sejak keputusan cerainya Onky Alexander tak melafalkan ikrar talak, maka pengadilan bisa membatalkan status perceraiannya dengan Paula.

"Penting sekali (ikrar talak). Karena ini statusnya belum cerai sebenarnya. Status Pak Alexander dan Paula masih suami-istri. Kalau enam bulan tidak diucapkan, perkara tidak ada kekuatan‎ hukum (tidak sah). Kalau mau cerai lagi, harus daftar ulang cerai lagi," ia menjelaskan.

"Tidak harus beliau yang datang, tetapi bisa saja diwakilkan dengan surat kuasa khusus," Rusdi Thahir mengakhiri.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya