Jerinx SID Ditahan, Nora Alexandra Minta Doa untuk Suaminya

Unggahan Nora Alexandra usai Jerinx SID ditahan jadi sorotan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 02 Des 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 12:00 WIB
Kembali Ditahan, Jerinx SID Tersandung Kasus Pengancaman
Unggahan Nora Alexandra usai Jerinx SID ditahan jadi sorotan. (Sumber: Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID kembali mendekam di balik jeruji besi. Terhitung Rabu (1/12/2021), dia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Pusat atas kasus dugaan melakukan ancaman kekerasan.

Sang istri, Nora Alexandra pun setia mendampingi suaminya menjalani proses hukum. Lewat media sosialnya, Nora pun meminta doa kepada masyarakat.

"Terima kasih, mohon doanya untuk suami saya bisa sehat dan ikhlas jalanin hukumannya," kata mantan istri Aliff Alli, Rabu (1/12/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berterima Kasih

Nora Alexandra
[Foto: Instagram Nora Alexandra]

Menyusul penahanan sang suami, Nora Alexandra akan membatasi dirinya dari interaksi luar.

"Untuk saat ini saya nggak balas apa pun chat, terima kasih buat netizen, keluarga dll yang sudah support dan memberikan semangat untuk saya tetap kuat," paparnya.


Persamaan

Jerinx SID mengenakan rompi tahanan
Jerinx SID mengenakan rompi tahanan

Lebih lanjut, Nora Alexandra mengungkap bahwa ada persamaan antara kasus hukum Jerinx SID yang pertama dengan yang kedua.

"Kasus awal dulu ditahan tanggal 12, sekarang ditahan bulan 12. Dan keduanya tepat di hari Rabu," tulisnya.


Kasus

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda 10 juta terkait kasus ujaran kebencian menyebut IDI kacung WHO melalui media sosial.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya