Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, membeberkan penyebab Daniel Patrick Hadi Schuldt melaporkan mantan istrinya, Wanda Hamidah, ke polisi.
Menurut Yogen, semua bermula dari proses pengembalian hak asuh anak mereka, Malakai Ali Schuldt, pada 15 Mei 2022, malam. Seharusnya, Yogen menerangkan, mantan suami Wanda Hamidah mengembalikan Malakai ke rumah perempuan berusia 44 tahun ini.
Pria yang bercerai dari Wanda pada 10 September 2019 ini diketahui menepati janjinya untuk mengantarkan putranya ke rumah sang mantan istri. Namun, dijelaskan Yogen, saat proses pengantaran anak ke rumah Wanda, yang bersangkutan tak ada di rumah.
Advertisement
"Sudah diantarkan tapi terlapor (Wanda Hamidah) tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor (Daniel)," Yogen mengisahkan kronologi Wanda Hamidah dilaporkan ke polisi seperti dikutip saluran YouTube KH Infotainment, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga
Wanda Satroni Rumah Daniel
Yogen kembali menjelaskan, Wanda yang mendapati anak dari pernikahannya dengan Daniel tak ada di rumah, memutuskan untuk membawa pulang anaknya dengan menyatroni kediaman Daniel.
Di rumah Daniel, kata Yogen, Wanda diduga melakukan perusakan hingga penistaan. "Terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," Yogen menambahkan.
Yogen mengungkapkan, sudah mengumpulkan alat bukti dugaan Wanda Hamidah melakukan perusakan rumah mantan suaminya itu.
Advertisement
Ada Pecahan Kaca
"Ada pecah kaca, kaca dipecahkan," Yogen membeberkan. Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang dibuat mantan suami Wanda Hamidah.
Jika terbukti bersalah, mantan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2009 ini berpeluang terkena jerat hukum.
"Ancaman hukuman masing-masing pasal berbeda ya. Ada yang delapan bulan, ada yang setahun," kata Yogen.
Dilaporkan ke Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, Daniel Patrick Hadi Schuldt melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok atas dugaan memasuki pekarangan rumah, merusak rumah, dan melakukan penistaan.
Laporan terhadap bintang film Serigala Langit diterima polisi pada 17 Mei 2022.
"Kita menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406, dan 335 ayat 2. Jadi (Wanda Hamidah) memasuki pekarangan merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen dikutip dari YouTube KH Infotainment.
Yogen menjelaskan, Wanda Hamidah dilaporkan ke polisi dengan tiga pasal sekaligus. Polisi langsung memeriksa Daniel terkait laporannya terhadap Wanda Hamidah. Keterangan Daniel kemudian dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Advertisement