Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Samsudin, membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan Asri Welas terhadap Galiech Ridha Rahardja. Bahkan proses sidang cerai mereka sudah berlangsung sejak 19 November 2024.
Samsudin belum dapat menguak alasan Asri Welas menggugat cerai suami. Namun ia menduga Asri Welas dan Galiech Ridha Rahardja tak lagi tinggal seatap alias pisah rumah, berdasarkan bedanya alamat yang tercantum dalam isi gugatan.
Advertisement
Baca Juga
Klarifikasi Asri Welas Soal Sosok Pria Bule yang Diduga Pacar Barunya
3 Tahier Pilih Jadi Grup Vokal Meski Semuanya Bisa Main Alat Musik dan Terinspirasi Al El Dul, Ingin Beda dari The Lucky Laki
Ekspansi Vidio di Malaysia Makin Luas, Ikut Serta dalam Event Promosi Ekonomi Kreatif Gebyar Nusantara 2024 di Kuala Lumpur
"Tergugat ya, di dalam surat gugatan sudah menunjukkan alamat yang berbeda," kata Samsudin kepada awak media, Selasa (26/11/2024).
Advertisement
"Sudah pisah. Kami melihat di dalam gugatan menunjukkan alamat yang berbeda. Itu berarti telah berpisah tempat tinggal," imbuhnya.Â
Tergugat Berhalangan Hadir
Samsudin mengatakan, sementara ini pengadilan masih mengupayakan mediasi di antara keduanya. Sebab, proses mediasi belum terlaksana mengingat absennya salah satu prinsipal dalam sidang sebelumnya.
"Jadi pihak tergugat berhalangan hadir sehingga mediasi ditunda hari ini. Hari ini, tanggal 26 November 2024, masih dalam rangka mediasi," Samsudin menerangkan.
Advertisement
Harus Dengan Prinsipal
Menurut Samsudin, para prinsipal diwajibkan hadir mengikuti proses mediasi. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan pengacara, untuk menghadirkan kliennya masing-masing di persidangan.
"Harus dengan prinsipal. Pada sidang pertama atau berikutnya wajib dihadiri prinsipal. Makanya para kuasa hukum kami perintahkan untuk dihadirkan prinsipal," ujar Samsudin.
Wajib Hadir
Samsudin melanjutkan, mengacu pada peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, para prinsipal wajib hadir untuk melakukan mediasi. "Wajib (hadir), karena untuk mediasi menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 wajib hadir untuk mediasi,"Â urainya.
Advertisement