Polda Jatim Kembali Ungkap Penyelundupan 1 Kg Sabu di Sokobanah Sampang

Polda Jatim kembali mengungkap penyelundupan satu kilogram (kg) sabu dalam sebuah paket ekspedisi yang dikirim dari Malaysia ke Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Agu 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2019, 10:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim kembali mengungkap dan menangkap penyelundupan 1 kilogram (kg) sabu dalam sebuah paket ekspedisi yang dikirim dari Malaysia ke Madura. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim kembali mengungkap dan menangkap penyelundupan satu kilogram (kg) sabu dalam sebuah paket ekspedisi yang dikirim dari Malaysia ke Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, F Barung Mangera mengatakan, pada Kamis 1 Agustus 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Dusun Mondih Daya Desa Sokobanah,terlihat 1 unit truk yang mencurigakan. Hal itu didapati oleh penyidik Satresnarkoba dan penyidik Polres Sampang. 

"Truk ekspedisi ini mencurigakan karena alamat penerima paket yang dituju tidak jelas," tutur Barung didampingi Wadir Narkoba AKBP Teddy dan Kapolres Sampang AKBP Budi wardiman, Senin, 5 Agustus 2019.

Setelah dibuntuti, anggota berhasil mengantongi nomor kontak sang penerima paket. Namun, setelah dihubungi telepon tidak aktif, dengan demikian truk diamankan di Polsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah truk diperiksa ditemukan 13 buah plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1084.25 gram, 6 buah silicone rubber merk hardex warna putih, 7 buah acrylic sealant merk filtex warna putih, 1 buah plastik pembukus dengan warna bening, 1 buah kantong plastik dengan warna merah, 1 buah kantong plastik warna hitam, 2 buah surat jalan ekapedisi SII dengan Nomor SJ0249," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ungkap Peredaran Narkoba

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba di Markas Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu seberat 49,93 Kg yang dilaksanakan di Markas Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu 31 Juli 2019.

Luki menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Jatim selama empat bulan, mulai dari Februari hingga Juli 2019.

"Kasus pertama yang diungkap berawal dari adanya penyerahan narkoba jenis sabu dari Bea Cukai kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang disimpan ke dalam paket ekspedisi dengan tujuan Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Pulau Madura Provinsi Jawa Timur," tutur Luki. 

Pada pengungkapan kasus pertama ini pada waktu yang berbeda. Ada sebanyak 14 kg sabu yang disimpan ke dalam paket ekspedisi pada 13 Februari 2019.

Selanjutnya ada 800 gram yang disimpan ke dalam drum cat yang dipaketkan melalui ekspedisi pada 5 Maret 2019.Sedangkan pada 5 dan 8 April 2019, ditemukan 6 kg dan 4 kg sabu yang disimpan ke dalam drum cat dipaketkan melalui ekspedisi. 

"Dari pengungkapan tersebut, maka kami membentuk Satgas Narkoba Polda Jatim," tutur Luki didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi. 

Selanjutnya, menindaklanjuti penyerahan narkoba jenis sabu pada 5 dan 8 April 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tersebut. 

"Hasil dari pengembangan penyelidikan, kami menangkap seorang lelaki berinisial SH di Jember, dengan barang bukti 10 kg, pada 9 April 2019," ucap Luki. 

Selanjutnya, pada 10 April 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim menangkap dua orang lelaki berinisial JH dan S di Kabupaten Sampang dengan barang bukti 99 butir pil extacy. 

Pada 23 Juli 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim kembali menangkap seorang perempuan berinisial N di Kabupaten Sampang, dengan barang bukti sabu tiga kg. 

"Dan yang paling terbaru, Satgas Narkoba Polda Jatim melakukan penangkapan seorang lelaki berinisial NAH di Pontianak pada tanggal 26 Juli 2019, dengan barang bukti sabu 22,13 kg," ujar Luki. 

Luki menjelaskan, alur masuknya peredaran narkoba di Jawa Timur melalui jalur darat, laut maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak dan Surabaya. 

"Namun semua jalur tersebut semuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura," tuturnya. 

Luki menegaskan,  selama Februari hingga Juli 2019, Satgas Narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba sebanyak empat orang laki - laki dan satu perempuan. 

"Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 49,93 kg sabu dan menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 499.300 jiwa," ujarnya. 

Selanjutnya, keseluruhan barang bukti sabu tersebut di musnahkan oleh sejumlah pejabat tinggi dari kepolisian dan TNI serta tokoh masyarakat Surabaya dan Madura.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya