Gubernur Khofifah: Pembentukan KEK Garam di Madura Tunggu Investor

Gubernur Khofifah mengatakan, jika kawasan ekonomi itu terbentuk maka yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah adalah membantu menyiapkan infrastruktur, seperti jalan, listrik, dan air.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2019, 12:00 WIB
Curhat Petambak Garam Cirebon Ditengah Produksi Yang Melimpah
Petambak garam Cirebon kerap mengeluh karena harga jual yang merosot tajam. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menyatakan, rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) garam di Pamekasan, Madura, Jawa Timur saat ini masih menunggu investor yang masuk, setelah bupati Pamekasan menyiapkan lahan untuk lokasi tersebut.

"Kalau tahapan KEK garam memang sudah masuk ke Kemenko Ekonomi, dan Pak Menko sudah datang ke Pamekasan. Saat ini yang ditunggu adalah masuknya investor yang kuat," kata Gubernur Khofifah usai menghadiri "cangkrukan" Forkopimda Jatim bersama petani garam di salah satu hotel di Sidoarjo, Rabu malam 9 Oktober 2019.

Ia mengatakan, Pulau Madura bakal dijadikan sebagai KEK khusus garam mengingat pulau tersebut merupakan penghasil garam yang bagus, dilansir dari Antara.

"Dengan adanya kawasan ekonomi khusus tersebut, maka akan memberikan nilai tambah, terutama untuk petani garam," kata dia.

Khofifah mengatakan, jika kawasan ekonomi itu terbentuk maka yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah adalah membantu menyiapkan infrastruktur, seperti jalan, listrik, dan air.

"Kalau ada KEK maka perizinan satu titik, tidak melewati berbagai instansi kabupaten kota atau pusat karena semuanya terintegrasi di kawasan itu," katanya.

Menurut dia, KEK akan memberikan jawaban strategis bagaimana hilirisasi garam petani garam atau menyiapkan industri substitusinya.

"Sampai hari ini, bahan infus masih impor di mana salah satu komponennya garam. Yang diusahakan bagaimana garam bisa dijadikan bahan-bahan dari infus, bagaimana garam menjadi bahan baku industri lainnya," ujar dia.

Ia mengatakan, jika KEK itu dibentuk, ada sentralisasi, sehingga warga Madura yang nantinya menjadi "komandan" karena sumber daya manusia sudah mumpuni.

"Saat ini, sebagai upaya menuju KEK itu sudah ada SMK garam di Madura," katanya.

Amirin, salah satu petani garam asal Madura, menyambut baik rencana tersebut supaya petani garam bisa lebih sejahtera. "Kami sangat mendukung langkah itu asalkan para petani itu bisa lebih sejahtera," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pemerintah Akui KEK Belum Menarik bagi Investor

Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (Ilustrasi: kek.go.id)
Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (Ilustrasi: kek.go.id)

Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah membahas berbagai kebijakan untuk menarik lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri.

Salah satunya melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah diluncurkan di berbagai daerah.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Ellen Setiadi mengatakan, selama ini fasilitas perpajakan yang telah disiapkan bagi KEK ternyata belum menarik investor. Penyelenggaraan usaha dilokasi KEK masih dianggap 'ribet' oleh pemilik dana.

"Sekarang sudah ada 12 KEK, cuma ada satu di Jawa selainnya di luar. Kalau kita lihat, sudah di kasih fasilitas tapi belum dianggap menarik. Jadi kita akan revisi menyangkut insentif dan kemudahan," ujar Ellen di Kantornya, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

"Penyelenggaraannya masih dianggap ribet. Pengelolaannya kuranglah mereka anggap. Khusus untuk Insentif fiskal dan pengelolaan lainnya itu kita ubah," sambungnya.

Ellen melanjutkan, untuk membuat KEK semakin menarik pemerintah akan mengubah peraturan pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2015 terkait Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setidaknya ada 3 hal yang akan diubah.

"Pertama, penegasan tax holiday dan allowance. Tentu tax holiday ini akan berbeda dengan yang umum. Kita akan berikan kemudahan dan kelebihan. Tax allowance mengikuti sama. Kedua, beberapa yang belum tegas di PP 96, PPN jasa dibebaskan apa tidak karena itu KEK. Itu harus dibebasin," ujar dia.

Ketiga, kata Ellen, hal yang cukup penting adalah pengenaan pajak penghasilan (PPH) wajib pajak investor dari luar negeri. "Kalau PPH lebih tinggi dari negara asalnya, orang nanti enggan," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya