Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jatim Masuk dalam Perda Ketertiban Umum

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perda perubahan ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jul 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 23:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers perkembangan kasus virus corona baru yang memicu COVID-19 di Gedung Grahadi, Minggu (10/5/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat akan dimasukkan dalam Perda Provinsi Jawa Timur. Tepatnya akan dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, perda perubahan ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur yang akan menjadi payung hukum bagi perbup dan juga perwali dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) dan perlindungan masyarakat. Termasuk dalam kaitannya saat ini dimana Jawa Timur tengah menghadapi masa pandemi COVID-19.

"Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama dalam satu nafas dan gerakan.  Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten kota, ada tim di pemda yaitu  satpol pp," kata Khofifah, Rabu (22/7/2020).

Akan tetapi, ia menuturkan, dalam hal untuk membangun ketertiban, ketentraman umum dan pelindungan masyarakat, harus ada satu sinergi langkah dan satu kesatuan dengan elemen masyarakat luas serta dukungan  TNI dan Polri.

Sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban masyarakat,  ketentraman masyarakat dan  keamanan masyarakat.

"Di perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur kaitannya ketertiban, ketentraman, kemudian juga terkait  keramaian di tempat umum, tambang,  lingkungan hidup dan sebagainya  yang  mengatur banyak hal. Nah di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Khofifah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Butuh Tim Pendisiplinan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers perkembangan kasus virus corona baru yang memicu COVID-19 di Gedung Grahadi, Minggu (10/5/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam perda ini tentunya yang seiring dengan ketertiban, ketentraman dan juga perlindungan masyarakat Jawa Timur secara luas.

Pada posisi pembatasan kegiatan masyarakat  dimaksud maka perda ini membutuhkan pergub, yang kemudian perda ini bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali.

"Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan, yang terdiri dari berbagai elemen. Oleh sebab itu, akademisi penting untuk dilibatkan dalam rangka mengajak masyarakat agar dispilin, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, itu juga penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim menegakkan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan," terang Khofifah.

Perubahan perda ini masih akan dibahas melalui pansus raperda. Ditargetkan raperda ini akan bisa disahkan pada 27 Juli 2020.

Khofifah berharap dengan ada perda ini, kemudian juga sinergi lintas elemen dalam penegakan aturan, ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat Jatim akan bisa terjaga.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya