Terdakwa Kasus Narkoba di Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK

Penasihat hukum Ardian, Singgih Tomi Gumilang menuturkan, kliennya dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun penjara subsider tiga bulan karena menanam 27 batang tanaman ganja

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2020, 23:30 WIB
Ganja
Ilustrasi Ganja Bawah Tanah (sumber: unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) Ardian Aldiano mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penasihat hukum Ardian, Singgih Tomi Gumilang menuturkan, kliennya dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun penjara subsider tiga bulan karena menanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata tiga hingga 40 sentimeter.

"Kami ajukan permohonan uji materiil agar MK memberikan tafsir konstitusi terhadap frasa pohon yang tertera pada Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Minggu, (11/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ardian menanam puluhan tanaman ganja dengan sistem hidroponik di rumah kontrakannya, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Polisi kemudian menggerebeknya pada Maret 2020. Kepada polisi, pemuda 21 tahun itu mengaku belajar menanam ganja dari internet, dengan bibit yang berasal dari rekannya yang sedang dipenjara, serta berdalih untuk dikonsumsi sendiri atau tidak diperjualbelikan.

Perkaranya sampai sekarang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Singgih, dalam penerapan penegakan hukum, antara tanaman ganja dengan tinggi satu sentimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.

"Sehingga perkara kepemilikan tanaman ganja setinggi satu sentimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Mempertanyakan soal Pohon

Singgih mengacu pada Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang pernah memberikan penjelasan detail perbedaan antara perdu dan pohon.

"Fakultas Kehutanan UGM menyatakan pohon merupakan tumbuhan yang memiliki akar, batang, dengan tajuk yang jelas, yaitu tinggi minimal lima meter," ujar dia.

Jika permohonannya dikabulkan, Singgih akan menjadikan putusan MK itu sebagai bukti baru atau novum peninjauan kembali perkara ini. Ā 

"Sebab dalam UU Narkotika masih dikenal dengan istilah gramasi atau bobot/berat. Maka semisal barang bukti ganja seberat 5 gram dengan 1 kilogram, tentunya sangat berpengaruh terhadap hukuman yang nantinya akan diterima terdakwa," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya