Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur (Jatim), Jazuli mengungkapkan pihaknya kembali demo yang dilakukan serentak di 24 provinsi dan 200 kabupaten atau kota seluruh Indonesia.
"Secara nasional aksi kali ini untuk mengawal gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja serta mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja," tutur dia, Senin (2/11/2020).
Di Jawa Timur, lanjut Jazuli, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di Kantor DPRD Jawa Timur yang diikuti oleh kurang lebih 500 orang massa aksi perwakilan dari berbagai daerah di ring satu Jawa Timur.
Advertisement
Baca Juga
"Massa aksi akan bergerak bersama dari tiik kumpul utama di Kebun Binantang Surabaya menuju kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekitar pukul 12.00 WIB," tutur dia.
Aksi demo KSPI di Jawa Timur kali ini, lanjut Jazuli, selain untuk menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, juga merespons penetapan UMP 2021.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Penetapan UMP 2021
Penetapan UMP itu yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp. 1.868.777,08. Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen atau Rp 100.000 dari UMP Tahun 2020.
"Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker nomor : M/11/HK.04/X/2020," ungkapnya.
Namun, secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut, lanjut Jazuli, tidak memberikan azaz kemanfaatan, karena saat ini UMK terendah di Jatim pada 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta.
"Harapan kami dengan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta dapat memangkas disparitas upah minimum antar kabupaten maupun kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," ujarnya.
Kemudian, lanjut Jazuli, pihaknya juga mempertanyakan dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 100.000, jika kenaikan 5,65 persen ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim Tahun 2021, disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebesar Rp 120 persen atau selisihnya naik menjadi Rp 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp 2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp. 129.224,40).
Advertisement