Penghina Profesi Wartawan di Madiun Mengaku Sedang Bela Ulama

Pelaku memang sudah mengakui dan sudah meminta maaf. Alasan pelaku melakukan itu karena membela ulama.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2021, 16:06 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 16:06 WIB
Ilustrasi boikot Persib Bandung
Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Persib (FWP) memboikot launching tim dan jersey Persib. (Bola.com/Erwin Snaz)

Liputan6.com, Madiun - Seorang warga Magetan berinisial AZ ditangkap Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota lantaran diduga telah mendeskriditkan dan menghina profesi wartawan. Penghinaan itu dilontarkan melalui media sosial Facebook.

AKBP Dewa di Mapolresta Madiun mengatakan, wartawan sudah bekerja luar biasa menyampaikan edukasi ke masyarakat melalui berita tentang bahaya COVID-19.

"Ini jadi pembelajaran bersama. Bahwa memang COVID-19 itu nyata. Jadi harapan saya pelaku ini merupakan yang terakhir, jangan lagi ada yang menyebarkan berita hoaks dan pencemaran nama baik," ujarnya, Kamis, 29 Juli 2021.

AZ dilaporkan oleh sejumlah jurnalis Madiun ke Mapolres Madiun Kota pada 20 Juli 2021 setelah mengomentari unggahan tangkapan layar video viral oleh seseorang di grup Wong Medhioen di Facebook tentang seorang tokoh agama yang tidak percaya adanya COVID-19 dan menghirup nafas pasien COVID-19, yang kemudian diketahui tokoh agama tersebut dikabarkan meninggal dunia, dilansir dari Antara.

AZ tidak percaya tokoh agama tersebut meninggal karena tertular COVID-19 dan kemudian komentarnya berakhir dengan menghina profesi wartawan karena menyebarkan berita hoaks soal virus corona.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Sidorejo, Kabupaten Magetan. Pemilik akun Facebook MA itu mengaku melakukan penghinaan profesi wartawan karena membela tokoh agama yang dianggapnya ada di video tersebut.

"Pelaku memang sudah mengakui dan sudah meminta maaf. Alasan pelaku melakukan itu karena membela ulama. Karena diunggahan video itu ada seorang yang dianggapnya sebagai ulama," kata Dewa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Langgar UU ITE

Ilustrasi seorang wartawan.
Ilustrasi seorang wartawan. (iStockphoto)

Namun, dijelaskan Kapolres, sesuai arahan Kapolri apabila ada pelanggaran UU ITE maka wajib mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni dilakukan pendekatan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelapor dan pelaku.

"Penyelesaian kasus ini akan dilakukan pendekatan restorative justice. Yakni pendekatan yang mengedepankan mediasi antara korban dan pelaku untuk mencari solusi," kata Dewa.

Kapolres berharap kasus pencemaran nama baik di dunia maya tersebut menjadi yang terakhir. Masyarakat diharapkan bijak dalam bermedia sosial.

"Saya imbau, jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Saat berkomentar, di sana ada hak orang lain yang harus dihargai," katanya

Dalam kesempatan yang sama saat dimintai keterangan, pelaku mengakui kesalahan yang diperbuatnya dan meminta maaf di hadapan para wartawan yang sedang meliputnya. Ia berjanji akan lebih bijak dalam bermedia sosial.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan di Madiun, khususnya atas komentar saya sebelumnya yang telah menyinggung wartawan dan pihak lain. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan saya akan lebih bijak lagi bermedia sosial," kata pelaku.

Dari pelaku, kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti HP yang digunakan untuk mentransmisi unggahan di akun medsos pribadinya serta tangkapan layar komentar AZ di akun FB-nya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya