Covid-19 Melandai, Begini Syarat Gelar Pentas Seni di Pamekasan

Di Pamekasan, pentas seni terbatas pertama kali digelar saat pelantikan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pemkab Pamekasan pada 17 September 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2021, 09:17 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2021, 09:17 WIB
Meski Hanya Pakai Kaus, Pergi ke Pesta Tetap Bisa Stylish
Ilustrasi acara pesta. (via: tes.com)

Liputan6.com, Pamekasan Berdasarkan asesemen dari Kementerian Kesehatan, Kabupaten Pamekasan masuk PPKM level 1. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten setempat mengizinkan pertunjukan pentas seni terbatas.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan Arif Rachmansyah memberi catatan, protokol kesehatan ekstra harus terus diterapkan.

"Tapi dengan catatan, penegakan disiplin protokol kesehatan ektra ketat tetap harus dilakukan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun," katanya di Pamekasan, Rabu (29/9/2021), dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, di Pamekasan, pentas seni terbatas pertama kali digelar saat pelantikan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pemkab Pamekasan pada 17 September 2021.

Sebelumnya pentas seni oleh para pegiat seni di Pamekasan dilakukan secara daring, karena pemerintah melarang berbagai bentuk pementasan dan kegiatan yang berpotensi memancing terjadinya kerumunan massa.

Tidak hanya itu saja, lokasi objek wisata yang ada di Kabupaten Pamekasan juga ditutup, dan saat Pamekasan memasuki level 1 dalam PPKM maka juga mulai dibuka dengan ketentuan yang sama, yakni harus menerapkan protokol kesehatan ektra ketat.

Arif lebih lanjut menjelaskan, meski pementasan seni budaya sudah diperbolehkan secara langsung, akan tetapi pihaknya tetap melakukan pemantauan ekstra ketat dengan cara meminta pernyataan bagi panitia penyelenggara kegiatan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

PPKM Level 1 di Jatim

Pada 18 September 2021, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merilis 10 kabupaten setempat yang masuk level 1 PPKM, termasuk Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan masuk level 1 bersama Kabupaten Situbondo, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Gresik, Bondowoso, dan Banyuwangi.

Dalam perkembangannya, jumlah kabupaten/kota di Jawa Timur yang masuk level 1 ini bertambah dan hingga 25 September 2021 menjadi 27 daerah kabupaten/kota.

Sementara itu, berdasarkan data Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan, hingga 28 September 2021 jumlah warga setempat yang positif COVID-19 terdata sebanyak 2.576 orang, dengan jumlah kasus sembuh 2.361 orang, tercatat 199 orang meninggal dunia, dengan jumlah kasus sebanyak 16 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya