Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polisi Terbitkan SOP Kegiatan Skala Besar di Surabaya

Aturan ini diberlakukan buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menggegut 131 jiwa usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Okt 2022, 12:04 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 12:04 WIB
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Polretabes Surabaya mengeluarkan standar operasi atau SOP yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sebelum mengadakan kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar.

Aturan ini diberlakukan buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menggegut 131 jiwa usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih menyatakan, ada setidaknya enam poin yang menjadi SOP yang harus dipatuhi untuk gelar acara dengan menghadirkan massa yang banyak. 

"Yang pertama adalah faktor keamanan dan keselamatan sebagai syarat utama dan penyelenggara, harus patuh pada kapasitas maksimal 75 persen dari lokasi acara," ujarnya, Senin (10/10/2022).

Kedua, penyelenggara wajib menyiapkan jalur evakuasi dan mengumumkan jalur evakuasi sebelum acara dimulai sehingga masyakarat mengetahui kemana arah yang dituju apabila terjadi situasi kontijensi atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Yang Ketiga, di setiap lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulans yang disertai tenaga medis yang memadai," ucapnya.

Keempat, pihak penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket sebagai bahan pertimbangan keamanan.

"Yang kelima, pihak penyelenggara wajib menyertakan petugas pengamanan internal guna menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara," ujarnya.

Keenam, Fakih menjelaskan, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara, pihak kepolisian dapat membubarkan dan atau menghentikan kegiatan acara sewaktu-waktu, apabila terjadi hal yang bersifat kontijensi atau darurat karena pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan orang banyak.

"Kami mengimbau kepada masyakarat yang akan mengadakan perhelatan atau acara dalam skala besar dapat mematuhi aturan dan standart operasional prosedur yang telah ditentukan," ucapnya.

Imbauan tersebut, Fakih mengatakan, juga berlaku kepada masyarakat atau pendukung sepakbola tanpa tiket yang akan menonton pertandingan di dalam stadion.

"Jangan memaksa masuk untuk bisa menikmati pertandingan atau konser di dalam lokasi acara," ujarnya.

Patuhi Aturan

Foto: Nasib Malang Sepak Bola Indonesia, 127 Orang Kehilangan Nyawa di Stadion Kanjuruhan
Tetapi pihak keamanan melakukan kebijakan yang kontroversial. Mereka justru menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang terus merengsek ke dalam lapangan. Langkah tersebut justru membuat kondisi di lapangan makin runyam. (AP/Yudha Prabowo)

Fakih menegaskan, masyarakat juga harus mulai taat dan patuh terhadap aturan, demikian juga dengan beberapa oknum masyarakat yang sebelum ke pertandingan atau konser mengkonsumsi miras, selain dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan orang lain.

Fakih melanjutkan, tujuannya adalah satu, yakni menciptakan keamanan dan ketertiban masyakarat serta mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan mengedepankan faktor keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Mari bersama-sama menciptakan kamtibmas aman dan kondusif di Kota Surabaya dengan semangat gotong royong dan Wani Jogo Suroboyo," ucapnya.

Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Daftar 130 Nama Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Malang. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya