Toko, Warung dan Restoran di Bangkalan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Bangkalan melarang semua toko, warung dan restoran buka siang hari selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, guna menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 24 Mar 2023, 06:04 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2023, 06:04 WIB
Ilustrasi puasa, Ramadan, Islami
Ilustrasi puasa, Ramadan, Islami. (Photo by Ahmed Aqtai: https://www.pexels.com/photo/photo-of-ramadan-light-on-top-of-table-2233416/)

 

Liputan6.com, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melarang semua toko, warung dan restoran buka siang hari selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, guna menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.

"Ketentuan ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan semua pihak, seperti pimpinan organisasi perangkat daerah dan aparat keamanan," kata Pelaksana Tugas Bupati Bangkalan Mohni di Bangkalan, Kamis 23 Maret 2023.

Mohni mengatakan kalau ada toko, warung atau restoran yang terpaksa harus buka pada siang hari, hal itu khusus untuk lokasi tertentu, seperti terminal, dengan alasan untuk menyediakan makanan bagi orang dalam perjalanan.

Menurut Mohni, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, orang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan.

"Terkait ketentuan ini, kami telah menginstruksikan dinas terkait di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik warung, kafe, dan restoran," katanya.

Selain membahas tentang larangan bagi pemilik warung, toko dan restoran, hal lain yang juga dibahas dalam rakor menyambut bulan suci Ramadhan itu adalah soal keamanan dan ketertiban umum.

Aparat keamanan dari unsur polisi dan TNI telah berkomitmen untuk mewujudkan situasi kondusif dengan menggencarkan operasi penyakit masyarakat.

Awal Ramadhan

Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada Kamis (23/3), sesuai hasil sidang isbat di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu malam.

Sidang isbat digelar Rabu sejak pukul 17.00 WIB sampai ditutup dengan penetapan awal puasa 1444 Hijriah. Kegiatan diawali paparan secara terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.

Sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul hilal).

Infografis Jadwal Imsakiah Ramadan 1442 Hijriah Wilayah DKI Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jadwal Imsakiah Ramadan 1442 Hijriah Wilayah DKI Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya