Apa Itu Golden Visa? Kriteria dan Nilai Investasi untuk Mendapatkannya?

WNA yang memperoleh Golden Visa RI bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 26 Jul 2024, 11:35 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 11:29 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan golden visa untuk pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong alias STY di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024) (Liputan6.com/Muhamad Radityo Priyasmoro)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan golden visa untuk pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong alias STY di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024) (Liputan6.com/Muhamad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan Golden Visa pertama kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong di Ritz Carlton Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

Warga negara asing (WNA) yang memperoleh Golden Visa RI bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama.

Lantas, apa itu golden visa?

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan golden visa pada prinsipinya adalah izin tinggal kepada warga negara asing (WNA). Hanya saja, WNA dimaksud adalah mereka yang punya tujuan investasi baik invidu atau pun perorangan.

“Golden visa yang didaftarkan perusahaan atau perorangan, kalau perusahaan itu investasi dimulai dari 25 juta US Dollar kalau pribadi/perorangan dimulai dengan 350.000 US Dollar,” kata Silmy kepada awak media usai peluncuran golden visa di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Namun Silmy menegaskan, pemerintah tidak akan asal menerima WNA begitu saja meskipun syarat administratif dipenuhi. Sebab, akan ada profiling terhadap jenis bisnis mereka sebagai bentuk seleksi.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023, Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Kriteria dan Nilai Investasi Golden Visa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa untuk warga negara asing agar mudah masuk ke Indonesia. (Radityo).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa untuk warga negara asing agar mudah masuk ke Indonesia. (Radityo).

 

  • Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
  • Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
  • Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

Proses Aplikasi

Ilustrasi visa
Ilustrasi visa. (Photo by David Dias on Unsplash)

Untuk mempermudah proses aplikasi dan pengelolaan Golden Visa, Indonesia telah mengimplementasikan sistem digital yang canggih. Sistem ini mencakup:

1. Portal Online: Aplikasi visa dapat diajukan melalui portal online yang user-friendly, memungkinkan calon investor untuk mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan melacak status aplikasi mereka secara real-time.

2. Verifikasi Digital: Dokumen-dokumen penting seperti paspor, bukti investasi, dan sertifikat properti dapat diverifikasi secara digital, mengurangi kebutuhan akan proses manual yang memakan waktu.

3. Pembayaran Elektronik: Biaya aplikasi dan biaya terkait lainnya dapat dibayarkan melalui sistem pembayaran elektronik yang aman dan efisien.

 

Bisa Untuk Global Talent

Ilustrasi paspor, passport, visa
Ilustrasi paspor, passport, visa. (Photo by Agus Dietrich on Unsplash)

Selain investor, kata Silmy, golden visa juga bisa diberikan kepada gobal talent yang menonjol di bidangnya masing-masing. 

Silmy merinci, beberapa Global Talent yang sudah direkomendasikan mendapatkan  golden visa yaitu, founder chat GPT karena memiliki talenta di bidang IT, kemudian tadi Shin tae Yong karena bertalenta di bidang olahraga.

“Ada juga seorang pemenang Nobel yang berfokus di bidang ekonomi. Selain itu, ada juga golden visa yang diberikan kepada Boeing yang dikenal di bidang industri pesawat, lalu juga ada di bidang hilirisasi smelter dan juga masih banyak yang lainnya,” tutur Silmy.

Karena masih berproses, Silmy meminta maaf belum mendata profil pemegang golden visa selaku global talent ke publik untuk saat ini. Namun ke depan, dia berharap akan ada 1.000 warga negara asing yang mendapatkan golden visa.

Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya